Siaran Pers Nomor: 1266/SK-ADV-FT/VII/2016
Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran. Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung hanya menyatakan ada 16 orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi setelah hari raya Idul Fitri 2016, tetapi siapa saja orangnya, dalam kasus apa, warga negara mana, serta tanggal kepastian dilakukan eksekusi tidak pernah disampaikan kepada publik. Sepertinya pemerintah mengambil langkah senyap sampai eksekusi telah dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut diatas LBH Jakarta melakukan penelusuran terhadap terpidana mati yang akan di eksekusi oleh pemerintah pada tahap tiga. Dari penelusuran yang dilakukan semuanya berkaitan dengan kasus narkotika. Tujuh dari 16 terpidana adalah warga negara Indonesia, sisanya 4 Warga Negara Tiongkok, 2 Warga Negara Zimbabwe, 2 Warga Negara Nigeria, dan 1 Warga Negara Afrika Selatan. Terkait upaya hukum 5 Terpidana Mati tidak mengajukan upaya hukum dan berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama Pengadilan Negeri, sedangkan yang lain mengajukan upaya hukum sampai Peninjauan Kembali tetapi ditolak, kecuali Terpidana Fredy Budiman sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sedang berlangsung sampai saat ini.
“LBH Jakarta menyayangkan sikap pemerintah yang menyembunyikan proses hukuman mati tahap ketiga ini, terkesan langkah diam-diam ini untuk memuluskan dijalankannya eksekusi mati dan meredam protes dari masyarakat sipil” sahut Arif Maulana Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta. Seperti diketahui hukuman mati masih menjadi pro kontra di Indonesia. Ada beberapa alasan seharusnya pemerintah tidak memberlakukan hukuman mati dalam hukum positifnya.
bahwa penggunaan pidana mati hanya sedikit atau bahkan tidak menimbulkan efek pencegahan atas para calon pelaku criminal. Hukuman mati merugikan nilai-nilai kemanusiaan dengan menghapus kesempatan untuk mengoreksi potensi terjadinya kesalahan oleh si Hakim, dan menghilangkan kesempatan si pelaku untuk memperbaiki dirinya. Selanjutnya hukuman mati telah mendistorsi hakekat dari manusia sebagai individu yang bebas dan juga hakekat dari sanksi pidana itu sendiri.
Efek Jera yang selama ini menjadi argumen utama para pendukung hukuman mati terutama dalam kasus narkotika ternyata tidak terbukti. Dari data Badan Narkotika Nasional jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa, angka tersebut dicatat akan bertambah sampai dengan 2015 menjadi 5,1 Juta jiwa, padahal mulai 2004 sampai dengan 2015 tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika di eksekusi oleh pemerintah. Selanjutnya masih buruknya penegakan fair trial di Indonesia seperti akses bantuan hukum yang efektif, pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, minimnya pengawasan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), self incrimination, sampai dengan rekayasa perkara dan kriminalisasi yang makin menyulitkan bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keadilan terhadap dirinya.
Kemudian, dengan terus melakukan hukuman mati pemerintah Indonesia mengancam perlindungan warga Negara Indonesia diluar negeri yang terancam dieksekusi mati. Tercatat hampir 300 orang WNI yang berada diluar negeri yang terancam hukuman mati. Dengan terus menjalankan hukuman mati, Indonesia akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri. Terakhir dalam perkembangan terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 Negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati. Dengan terus melaksanakan hukuman mati, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia internasional.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami menyatakan dan mendesak:
- Sikap pemerintah Indonesia yang menyembunyikan data terpidana mati tahap 3 adalah sebagai bentuk menyembunyikan informasi publik dan sebagai upaya memuluskan eksekusi tanpa hambatan;
- Pemerintah melakukan moratorium eksekusi hukuman mati, hal ini sejalan dengan agenda penghapusan hukuman mati dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas oleh DPR RI;
- Pemerintah Indonesia menghapus hukuman mati karena tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yaitu memberikan efek jera kepada si pelaku dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertobat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 9 Juli 2016
LBH Jakarta
CP: Arif Maulana 0817-256-167, Handika Febrian 0856-9173-221
Daftar Terpidana Eksekusi Mati Tahap Ke-3
No |
Nama |
Kewarganegaraan |
Kasus |
Putusan |
Upaya Hukum |
1. | OS | Zimbabwe | Narkotika | Putusan nomor 1135.K/PID/2002; Terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; Penyelundupan narkotika golongan I disertai pemufakatan jahat. | Peninjauan Kembali (ditolak) 2012;
Grasi (ditolak) 2012. |
2. | ON | Nigeria | Narkotika | Putusan nomor 513.K/PID/2003 Terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP; tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I jenis heroin, dilakukan secara bersama-sama. | Peninjauan Kembali (ditolak) 2007. |
3. | FL | Zimbabwe | Narkotika | Putusan nomor 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007 | – |
4. | HE | Nigeria | Narkotika | Putusan nomor 1715.K/PID/2004; Terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; tanpa hak dan melawan hukum menjual menyalurkan menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan jenis heroin | Peninjauan Kembali (ditolak) 2007. |
5. | SO | Afrika Selatan | Narkotika | Putusan nomor 2107.K/PID/2004; Terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; tanpa hak dan melawan hukum menjual menyalurkan menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan jenis heroin. | Peninjauan Kembali (ditolak) 2009. |
6. | ZXX | China | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan nomor 771.K/PID/2007; Terbukiti melanggar Pasal 59 ayat (1) jo ayat (2) selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I secara terorganisasi dan memproduksi psikotropika. | – |
7. | Ay | Indonesia | Narkotika
(Psikotropika) |
Nomor registrasi MT.03/2007 (Diputus oleh PT Pekanbaru menguatkan putusan mati dari PN Tanujung Pinang; 2003); memproduksi ekstasi. | Peninjauan Kembali (ditolak) 2011. |
8. | JH | Indonesia | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan nomor 65/ PID/2003/PT RIAU; Terbukti melanggar Pasal 59 ayat (1) jo ayat (2) selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; “bersama- sama Memproduksi dan atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I yang di lakukan secara terorganisasi ” dan “bersama- sama mengedarkan psikotropika golongan I secara tanpa hak”. | Peninjauan Kembali (ditolak) 2011. |
9. | CHX | China | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan nomor 771. K/PID/2007/ MA.RI; Terbukti melanggar Pasal 59 ayat (1) jo ayat (2) selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I secara terorganisasi dan memproduksi psikotropika; | Peninjauan Kembali (ditolak) 2016. |
10. | GCY | China | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan nomor 771. K/PID/2007/ MA.RI; Terbukti melanggar Pasal 59 ayat (1) jo ayat (2) selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I secara terorganisasi dan memproduksi psikotropika; | Peninjauan Kembali (ditolak) 2016. |
11. | JYX | China | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan nomor 771. K/PID/2007/ MA.RI; Terbukti melanggar Pasal 59 ayat (1) jo ayat (2) selain yang dikecualikan dalam Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika Golongan I secara terorganisasi dan memproduksi psikotropika; | Peninjauan Kembali (ditolak) 2016. |
12. | FB | Indonesia | Narkotika
(Psikotropika) |
Putusan No 2267/PID.SUS/2012/ PN.Jak Bar; Mengimpor dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dari dalam penjara. | PK; (Sedang berlangsung; 2016) |
13. | ZA | Indonesia | Narkotika | Putusan No 2253.K/ PID/2005/ MA.RI; Terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I jenis heroin; | Peninjauan Kembali (ditolak) 2014. |
14. | Sy | Indonesia | Narkotika | Putusan No 82/ PID.B/2007/PN.BTM; Kurir impor ekstasi | Belum mengajukan PK. |
15. | AH | Indonesia | Narkotika | Putusan No 82/ PID.B/2007 PN BTM; anak buah kapal pengimpor ekstasi (kurir) | Belum mengajukan PK. |
16. | PL | Indonesia | Narkotika | Putusan No 82/ PID.B/2007 PN BTM; nak buah kapal pengimpor ekstasi (kurir) | Belum mengajukan PK. |
Catatan:
- Nama ke-16 orang diatas beredar di berbagai berita media online dan pesan singkat di jejaring Whatsapp. Waktu eksekusi tahap tiga akan dilaksanakan setelah Hari Raya Lebaran 2016. Tetapi tidak diketahui kapan pastinya dilaksanakan.
- Mary Jan Veloso tidak termasuk 16 nama diatas.
- Daftar nama diatas belum resmi dari Kejaksaan Agung. Contohnya: FB, salah satu terpidana yang masuk daftar diatas masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
- Terdapat dua narapidana FL dan ZXX yang data kasus dan perkembangannya belum ditemukan.