Hari Bhayangkara ke 70 – LBH Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk serius mereformasi diri agar menjadi institusi penegak hukum yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Desakan tersebut merujuk pada terus meningkatnya laporan dan pengaduan masyarakat terhadap buruknya kinerja kepolisian ke LBH dari tahun ke tahun.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan: “ Reformasi kepolisian masih jalan ditempat. Selama ini Kepolisian nampak tidak serius untuk membenahi pola kerjanya. Kinerja penegakan hukum kepolisian memburuk, kasus salah tangkap, kriminalisasi dan penyiksaan terus berulang dengan intensitas yang meningkat.”
Arif Maulana, Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta menambahkan, “ Kasus kriminalisasi terjadi kepada masyarakat sampai dengan pimpinan KPK. LBH Jakarta mencatat terdapat 49 orang yang dikriminalisasi ditahun 2015. Bahkan Ironisnya, dua pengacara publik LBH Jakarta kini diadili di PN Jakarta Pusat karena menjadi korban kriminalisasi polisi beserta 23 aktifis buruh.”
“Tak hanya itu, catatan terkait berulangnya kasus salah tangkap yang diterima LBH Jakarta dan tingginya kasus penyiksaan juga masih memprihatinkan. LBH Jakarta mencatat sejak tahun 2010-2016, LBH Jakarta menerima sekitar 36 (tiga puluh enam) pengaduan kasus penyiksaan, dengan aparat kepolisian sebagai pelaku terbanyak”, tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2015, Komnas HAM mencatat selama tiga tahun berturut turut polisi adalah institusi teratas yang dilaporkan masyarakat kepada Komnas Ham terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pengaduan terhadap kinerja POLRI yang tertinggi adalah terkait hak untuk memperoleh keadilan (3.252 berkas aduan), hak atas rasa aman (646 berkas aduan) dan hak atas kesejahteraan (3.252 berkas aduan).
“Melalui momentum hari Kepolisian Nasional ke-70 yang jatuh pada hari ini, Jumat, 1 Juli 2016 dan terpilihnya Kapolri yang baru, LBH Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk serius berbenah mereformasi diri agar menjadi institusi penegak hukum yang humanis, independen, profesional, transparan dan akuntabel. LBH Jakarta juga berharap Kepolisian Republik Indonesia berupaya keras menjadi polisi sipil yang amanah mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya”. tutup Alghif.
Jakarta, 1 Juli 2016
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Alghiffari Aqsa (081280666410)
Arif Maulana (0817256167)