Kasus meninggalnya penggiat HAM Munir sedikit menemui angin segar. Komisi Informasi Pusat (KIP), melalui register perkara bernomor 025/VI/KIP-PS/2016 menyidangkan persidangan ajudikasi sengketa informasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), melalui KIP mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk mengumumkan laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir.
Sebelumnya, Kontras telah melayangkan permohonan informasi publik tentang laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir terhadap Kementrian Sekretariat Negara RI sebanyak 2 kali. Kedua surat permohonan tersebut mendapatkan tanggapan yang sama, Kemensetneg menyatakan tidak memiliki dan menguasai informasi yang dimaksud. Lebih lanjut, Kemensetneg juga mengatakan tidak mengetahui keberadaan informasi dan badan publik mana yang menguasai informasi yang dimaksud.
Di dalam permohonan terhadap Kemensetneg, pada pokoknya, tim advokasi memohonkan agar pemerintah RI segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Bersamaan dengan itu pula, tim advokasi menanyakan alasan Pemerintah RI yang belum mengumumkan hasil penyelidikan tersebut.
Di dalam Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, pada poin ke 9 disebutkan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan kepada masyarakat, namun hal tersebut tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Setelah proses permohonan mengenai hal tersebut mengalami kebuntuan, Kontras bersama dengan tim advokasi dan LBH Jakarta mengajukan permohonan ajudikasi sengketa informasi publik. Terkait laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Persidangan Perdana KIP TPF Munir
Persidangan perdana KIP TPF Munir dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2016, di gedung KIP Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Evi Trisulo yang beranggotakan Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan. Agenda perdana sidang ini adalah pemeriksaan awal. Pihak pemohon dihadiri oleh Haris Azhar (KontraS) dan Veronica Koman (Pengacara Publik LBH Jakarta). Sedang pihak termohon dari Kemensetneg tidak menghadiri persidangan. Mereka beralasan sedang menyiapkan dokumen persidangan. Hal tersebut menyebabkan sidang tersebut ditunda.
Persidangan Kedua KIP TPF Munir
29 Juni 2016 persidangan ajudikasi sengketa informasi publik terkait laporan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir dilanjutkan kembali. Persidangan berjalan sesuai dengan jadwal. Pemohon dan termohon lengkap menghadiri persidangan. Agenda sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang minggu lalu, yakni pemeriksaan awal terhadap termohon dan pemohon.
Ketua Majelis Evi Trisulo pada persidangan kali ini memberikan kesempatan pertama kepada perwakilan Kemensetneg yang hadir untuk memaparkan argumennya. Melalui perwakilannya, Kemensetneg tetap teguh mengatakan bahwa Kemensetneg tidak menguasai informasi yang dimohonkan dan tidak mengetahui lembaga publik mana yang menguasai informasi yang dimohonkan. Bahkan, Majelis Hakim sampai menanyakan hal yang sama berulang kali kepada termohon karena belum puas dengan jawaban termohon.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak termohon balik mempertanyakan kewenangan Komisi Informasi Publik dalam menangani sengketa informasi yang melibatkan lembaganya. Dengan pertanyaan tersebut Majelis dengan terpaksa menjelaskan fungsi dan wewenangnya kepada perwakilan Kemnsetneg.
“Sesuai dengan pengaturan di Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pada pasal 26 ayat (1) huruf a disebutkan a. Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluai mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berddasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini,” jelas Ketua Majelis Komisioner.
Pihak pemohon yang dihadiri oleh Putri Canesia, Sri Suparyadi (Kontras) dan Veronika Koman (LBH Jakarta) kepada Majelis menyampaikan argumentasinya. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan pada Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir, seharusnya pemerintah sudah menerima laporan dari Tim Pencari Fakta dan mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik. Hingga akhir masa tugas Tim Pencari Fakta pada tahun 2005 hingga saat ini belum ada pengumuman tentang hasil laporan tersebut kepada publik.
“Kami mempertanyakan, kenapa hingga hari ini belum ada laporan kepada publik? Hal itu malah mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah terkait fakta-fakta yang ditemukan oleh TPF Munir,” tegas Veronika, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Selanjutnya Veronika juga menyampaikan perihal wewenang Kesekretariatan Negara sesuai dengan yang diatur dalam peraturan presiden No. 24 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Negara. Menurutnya, jelas tertulis pada pasal 7d, salah satu tugas Setneg adalah Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, arsip, dokumentasi dan keprotokolan di lingkungan Kementrian Sekretariat Negara. Sehingga informasi tentang laporan hasil penyelidikan kasus meninggalnya Munir diyakini ada pada Kementrian Sekretariat Negara.
Dalam kesempatan ini, pemohon juga meyampaikan lampiran hasil penelusuran media terkait laporan penyelidikan kasus meninggalnya Munir oleh Tim Pencari Fakta. Pada intinya, lampiran tersebut menunjukkan bahwa kejadian penyerahan laporan itu pernah ada dan diliput oleh media sehingga alasan Kemensetneg bahwa mereka tidak menguasai informasi terkait hal tersebut menjadi sangat betentangan dengan fakta-fakta yang ada.
Kasus kematian Munir meninggalkan luka yang dalam bagi perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia dan keadilan pada umumnya. Peradilan memang sudah berjalan dan melibatkan beberapa pihak yang sudah diadili. Akan tetapi, peradilan-peradilan tersebut belum menuntaskan dahaga akan kebenaran terkait kasus kematian Munir. Di sisi lain, laporan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta sampai hari ini belum diumumkan oleh pemerintah.. Oleh karena itu persidangan ajudikasi terkait informasi laporan penyidikan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir sangat diharapkan. Hal tersebut dimaksudkan agar kasus kematian Munir menjadi terang benderang.
Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah jeda lebaran, terkait hari sidang akan di informasikan oleh panitera persidangan kepada pemohon dan termohon. (Bonny)