Siaran Pers LBH Jakarta
Jakarta, 24 Juni 2016 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan oleh warga Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang tidak beritikad baik dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Matthew Michele Lenggu, S.H., Pengacara Publik LBH Jakarta, yang juga merupakan kuasa hukum dari warga Petamburan.
Kekecewaan ini disebabkan Pemprov DKI Jakarta mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung yang pada intinya mencoba untuk menganulir putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal pada tanggal 24 September 2015 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui biro hukumnya telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menghormati putusan pengadilan dan akan menganggarkan biaya ganti rugi sebagaimana yang sudah tercantum dalam putusan pengadilan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2016.
Namun, berbeda dengan kenyataannya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menganggarkan biaya ganti rugi tersebut dan terkesan mengulur-ulur waktu. Masri Rizal, salah satu warga yang ikut menggugat, menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memang tidak berniat untuk membayar ganti rugi kepada warga Petamburan.
“Sepanjang kami beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta, kelihatan bahwa Pemprov tidak mau melaksanakan putusan pengadilan”, terangnya.
Terkait dengan permohonan fatwa Mahkamah Agung oleh Pemprov DKI Jakarta, Matthew menambahkan bahwa pada dasarnya fatwa MA tidak dapat menganulir isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, lembaga negara dapat mengajukan fatwa MA namun fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika 473 Kartu Keluarga warga Kelurahan Pertamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan rumah susun di wilayah tersebut. Pemprov DKI Jakarta kemudian menjanjikan kepada warga bahwa warga akan diberikan ganti kerugian yang berupa ganti rugi sewa dengan keseluruhan jumlah nilai sewa sebesar Rp 4.730.000.000,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dan jatah rumah susun milik. Namun Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi janjinya tersebut.
Kemudian atas dasar tersebut, warga mengajukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh pengadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003 jo. Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015.
Oleh karena itu, maka LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000,- dan memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Matthew Michele Lenggu, S.H. (085920641931), Harry Ashari, S.H. (082285446024), Masri Rizal (081314568816)