Rilis Pers LBH Jakarta Nomer 1137/SK-RILIS/ VI/ 2016
LBH Jakarta merilis daftar wilayah berpotensi tergusur di Jakarta sepanjang tahun 2016. Berdasarkan data yang diperoleh LBH Jakarta dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta tahun 2016 dan rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta) terdapat 325 titik lokasi yang terancam menjadi korban penggusuran paksa sepanjang tahun 2016. Angka penggusuran akan semakin meningkat menjelang lebaran.
“Menjelang lebaran angka penggusuran akan cenderung meningkat. Hal ini dikarenakan menjelang lebaran banyak warga yang meninggalkan rumahnya untuk kembali ke kampung halaman. Ketika rumah mereka dalam keadaan kosong tanpa penghuni, hal ini dimaanfaatkan Pemda DKI untuk melakukan penggusuran,” ujar Yunita Purnama, Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, 325 titik lokasi yang berpotensi menjadi korban penggusuran paksa tersebar di lima wilayah DKI Jakarta yaitu, 57 lokasi di Jakarta Pusat, 55 lokasi di Jakarta Barat, 77 lokasi di Jakarta Selatan, 82 lokasi di Jakarta Timur, dan 54 lokasi di Jakarta Utara. Rencana penggusuran dalam APBD DKI Jakarta tahun 2016 dan rancangan RDTR DKI Jakarta meliputi penggusuran bangunan rumah warga, pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, spanduk liar hingga penggusuran bangunan liar pinggir sungai,” terang Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta yang melakukan penelusuran tersebut.
Penggusuran paksa yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rentan akan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlindungan dari penggusuran paksa bagi setiap warga negara merupakan amanat dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005. Kedua instrumen HAM tersebut menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh penghidupan yang layak.
Lebih lanjut, mengacu pada Pendapat Umum PBB Nomor 7 tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah bila ingin melaksanakan relokasi terhadap warganya, yaitu:
(1) diadakannya musyawarah yang tulus bagi warga terdampak;
(2) diberikannya pemberitahuan yang layak dan beralasan bagi warga terdampak tentang kapan penggusuran akan dilakukan;
(3) disediakannya informasi yang lengkap dan transparan tentang penggunaan lahan pasca penggusuran dilakukan bagi warga terdampak;
(4) hadirnya pemerintah atau perwakilannya saat penggusuran dilaksanakan;
(5) disediakannya informasi yang lengkap tentang pelaksana dan korban penggusuran;
(6) penggusuran tidak boleh dilakukan saat hujan ataupun malam hari, kecuali disepakati oleh warga terdampak;
(7) disediakannya sarana pemulihan berdasarkan hukum; dan
(8) disediakannya pendampingan atau bantuan hukum bagi mereka yang akan menuntut ganti rugi melalui lembaga peradilan.
“Selama ini penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menerobos prinsip-prinsip HAM tersebut,” tambah Alldo Fellix Januardy.
“LBH Jakarta memperingatkan warga DKI Jakarta yang wilayahnya termasuk dalam 325 titik lokasi yang berpotensi tergusur. Segeralah berkoordinasi dengan RT/RW/Camat/Lurah setempat dan ajukan permohonan informasi yang lengkap mengenai ada atau tidaknya rencana penggusuran di wilayah anda dan segeralah mencari bantuan hukum apabila anda mengalami pelanggaran hak,” tutup Yunita Purnama.
Warga dapat mengakses daftar lokasi yang berpotensi menjadi korban penggusuran paksa sepanjang tahun 2016 melalui tautan berikut: http://www.bantuanhukum.or.id/web/daftar-wilayah-berpotensi-tergusur-di-dki-jakarta-tahun-2016/
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Alldo Fellix (087878499399) & Yunita (08999000627)