Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cibitung, Bekasi (23/06). Pendidikan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan advokasi para buruh yang tergabung dalam F-GSPB agar mampu mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa mereka. Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini yang terkait dengan strategi advokasi.
Sebelum diskusi dimulai, para peserta pelatihan yang terdiri dari perwakilan PB GSPB Hexta, PB GPSB HSJ, PB GSPB Tristar, dan PB GSPB Mayora mempresentasikan hasil invetarisir hak-haknya yang terdapat di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui presentasi tersebut, para peserta berusaha merefleksikan hak-haknya di perusahaan tempat mereka bekerja.
Supriati anggota PB GSPB PT. Tristar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa hampir seluruh hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan apabila disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan tidak dipenuhi oleh PT. Tristar.
“Masalah yang terjadi di PT. Tristar yang paling utama adalah masalah upah, upah yang didapatkan oleh pekerja jauh di bawah UMR dan itupun sering ada upah gantung, yang dimaksud upah gantung adalah upah tidak langsung dibayar penuh oleh perusahaan atau masih ada yang dihutangkan,” jelas Supriati.
Lebih lanjut, Supriati juga menerangkan bahwa uang lembur yang dibayarkan oleh perusahaan sangat murah sekali, mengingat banyak buruh di PT. Tristar bekerja secara harian.
Dari pemaparan 4 serikat pekerja yang mempresentasikan hasil inventarisir, permasalahan yang mereka alami hampir tidak jauh bebeda. Banyak sekali pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh perusahaan terhadap buruh. Masalah tersebut hampir terjadi di setiap perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain upah di bawah minimum, K3 tidak diberikan, lembur tidak diberikan, jaminan sosial tidak diberikan, pelanggaran PKWT, hak-hak berserikat dilanggar dan lain sebagainya.
Dalam pemaparannya kali ini, Wirdan Fauzi menjelaskan seputar strategi advokasi. Dari hasil inventarisir yang dilakukan oleh para peserta, dapat disimpulkan banyak sekali pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusahaan. Walaupun ada perusahaan yang sudah menjalankan PKB-nya dengan cukup baik, namun pasti masih ada saja hak-hak buruh yang belum terpenuhi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Fauzi menyatakan bahwa “Perlu adanya strategi advokasi untuk mencapai tujuan bersama, strategi advokasi harus disusun secara terencana, cermat serta terorganisir sehingga tujuan yang di harapkan dapat tercapai”.
Fauzi juga menjelaskan bahwa strategi advokasi harus disusun dengan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, pemberdayaan, tanpa kekerasan dan gender balance. Tantangan utama terbesar dalam menjalankan suatu strategi advokasi ternyata adalah permasalahan internal. Sering kali dalam menempuh advokasi yang memakan waktu cukup lama justru terjadi perpecahan di internal buruh.
Pemberdayaan buruh dan serikatnya melalui pendidikan sangatlah penting, hal ini dilakukan agar buruh sadar akan hak-haknya dan dapat berupaya untuk memperjuangkan apa yang sudah menjadi haknya yang seringkali direnggut oleh pengusaha dan juga penguasa. (April)