PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
BAGI PEKERJA/ BURUH DI PERUSAHAAN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.