Siaran Pers:
Bupati Kabupaten Tangerang Diduga Melakukan Pelanggaran Maladministrasi terkait Penggusuran Dadap
Ombudsman Republik Indonesia memanggil Bupati Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan atas rencana penggusuran paksa kampung nelayan Dadap tanggal 23 Mei 2016. Selain memanggil bupati kab tangerang, Ombudsman turut memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Nelayan Kampung Dadap. Selain meminta penjelasan penggusuran paksa, pemanggilan juga bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.
Warga nelayan kampung dadap menolak penggusuran paksa yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Tangerang sebab penggusuran telah melanggar :
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
2. Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM :“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
3. Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya) “Negara mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi keluarganya, termasuk cukup pangan, sandang dan papan yang layak, dan atas perbaikan kondisi yang berkelanjutan….”
Selain itu bupati Kabupaten Tangerang juga patut diduga kuat melakukan maladminsitrasi yaitu tindakan perbuatan melawan hukum pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan sebagai penyelengggaran pelayanan publik harus berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas. Dalam kasus penggusuran kampong dadap tindakan yang dilakukan Bupati tidak sesuai dengan pasal 4 UU No 25 Tahun 2009.
Atas dasar itu warga menginginkan agar Ombudsman Republik Indonesia melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai dengan kewenangan ombudsman untuk memeriksa bupati, memeriksa keputusan penggusuran paksa, membuat rekomendasi yang menyatakan terjadi pelanggaran maladministrasi dan merekomendasikan agar Menteri dalam negeri atau Gubernur Banten sebagai atasan bupati kab tangerang memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian apabila tetap melakukan penggusuran paksa.
Masyarakat Nelayan Dadap, LBH Jakarta
Ijul – Masyarakat – 081905285908, Tigor – LBH Jakarta – 081287296684