Periode 25 April-2 Mei 2016
A. Pengantar
Laporan ini dibuat berdasarkan fakta lapangan yang disusun oleh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di lokasi serta telah diverifikasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui wawancara via telepon dengan para saksi di lapangan. Angka jumlah orang yang ditangkap pada tanggal 2 Mei 2016 sedikit berbeda dengan pemberitaan di media lokal karena banyaknya jumlah orang yang ditangkap. Selebihnya sesuai dengan pemberitaan di media lokal. Hingga saat penulisan, sebagian nama-nama belum berhasil dikumpulkan karena banyaknya jumlah yang ditangkap.
B. Ringkasan
Pada tanggal 2 Mei 2016, ribuan rakyat Papua melakukan aksi damai serentak di Jayapura, Sorong, Merauke, Wamena, Semarang, Makassar dan Manokwari. Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung ULMWP diterima menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), protes memperingati 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi Indonesia ke Papua, dan mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) di London pada tanggal 3 Mei 2016 yang akan membahas referendum untuk Papua.
Total terjadi penangkapan terhadap 1.735 orang Papua dalam satu hari saja yakni pada tanggal 2 Mei 2016. Rinciannya adalah sebagai berikut: 1449 orang di Jayapura; 118 orang di Merauke; 45 orang di Semarang; 42 orang di Makassar; 40 orang di Fakfak; 27 orang di Sorong; dan 14 orang di Wamena. Di Jayapura, terjadi pula penangkapan terhadap anak kecil, pelarangan peliputan terhadap wartawan, pemukulan terhadap wartawan. Massa yang ditangkap tidak kurang dari seribu orang. Mereka ditangkap dan dipaksa untuk membuka baju. Pelarangan untuk peliputan oleh wartawan juga terjadi di Fakfak.
Intimidasi oleh aparat keamanan ditemui di semua wilayah yang akan melaksanakan aksi termasuk di Kaimana dan Manokwari meskipun akhirnya tidak berujung pada penangkapan.
Dalam periode 25 April hingga 2 Mei 2016 yang mana dimulai sejak hari menjelang persiapan aksi tanggal 2 Mei 2016, total terjadi penangkapan terhadap 1.783 orang Papua. Sedangkan sejak April 2016 hingga 2 Mei 2016, total terjadi penangkapan terhadap 1.846 orang Papua.
C. Kronologi
22 April 2016:
Ketua Umum KNPB menyerukan aksi serentak nasional pada tanggal 2 Mei 2016 dalam rangka mendukung ULWMP dan IPWP.
25 April 2016:
Merauke:
Sekitar jam 10.00 WIT, 2 anggota KNPB wilayah Ha-Anim mengantarkan surat pemberitahuan aksi tanggal 2 Mei, namun ditangkap dan sempat ditahan di Polres Merauke. Nama yang ditangkap adalah: Rikardo Pisakai dan Yustinus Aipits.
27 April 2016:
Manado:
Surat pemberitahuan aksi tanggal 2 Mei yang disampaikan oleh KNPB di Manado ditolak oleh Polda Sulawesi Utara tanpa alasan hukum yang jelas.
29 April 2016:
Jayapura:
Sekitar jam 17.00 WIT, 41 orang ditangkap di Lapangan Mandala di Jayapura ketika sedang menyebarkan selebaran ajakan aksi tanggal 2 Mei. Nama-nama yang ditangkap dan sempat ditahan di Polres Jayapura: Agus Kossay, Chobabe Wanimbo, Gideon, Sony Meage, Adii, Matias Mabel, Epi Wopi, Desman Wenda, Lasker Keroman, Sekius Dapla, Mandela Suu, Regina Wenda, Oca Wetipo, Ribka Komba, Arius Kogoya, Anis Wanimbo, Sara Tabuni, Pretinus Lintamon, Melki Tabuni, Alex Balingga, Jek Salla, Soni Meage, Dolia Uburuangge, Yanus Silak, Obabe Wanimbo, Itoni Bahabol, Beni Yatipai, Rekanus Kerebea, Asap Lintamon, Wendanack Arim, Ben Tabuni, Ben Hisage, Sam Lokon, Yesep Degei, Daniel Nawopa, Deki Gobay, Lascar Amohoso, Alo Yeimo, Simon Boma, Yally Bahabol, Edo Bahabol.
Kaimana:
Terjadi intimidasi oleh aparat keamanan di sekretariat Parlemen Rakyat Daerah (PRD) dan KNPB Kaimana pada sekitar jam 12.00 WIT.
30 April 2016:
Baliem:
Aktivis KNPB Ronal Hiluka ditangkap tiba-tiba ketika berada di sekitar kantor KNPB Wamena. Penangkapan tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun termasuk keluarga.
1 Mei 2016:
Baliem:
Aktivis KNPB mendatangi Polres Jayawijaya untuk mencari keberadaan Ronal Hiluka. Ternyata benar Ronal Hiluka ditahan. Namun Hery Kossay, Melianus Wantik dan Hiluka ikut ditangkap. Total ada 3 orang lagi yang ditangkap.
Merauke:
Aparat gabungan TNI/Polri datang mengintimidasi sekretariat PRD dan KNPB wilayah Ha-anim sekitar jam 09.20 WIT. Sekitar jam 20.20 WIT, aparat gabungan TNI/Polri kembali mendatangi sekretariat dan menangkap 5 orang, yakni: Panggrasia Yeem, Matias Tambaip, Kasimirus Mahuze, Fitrius Kaize dan Siprianus Basik-Basik.
Manokwari:
Terjadi intimidasi dari pihak Polsek Amban kepada KNPB Manokwari terkait masalah perijinan kegiatan yang akan dilakukan di Lapangan Amban. Polsek Amban beralasan bahwa surat pemberitahuan kegiatan belum disampaikan ke Polres Manokwari padahal surat sudah diantar ke Polsek Amban sejak tanggal 29 April 2016. Polsek Amban memerintahkan KNPB untuk menurunkan segala macam atribut. Melalui telepon, Polres Manokwari tidak memerintahkan supaya kegiatan ibadah diijinkan namun tanpa orasi politik.
2 Mei 2016:
Merauke:
Terjadi penangkapan dalam beberapa gelombang. Ada yang ditangkap pada pagi dan siang hari. Total ada 118 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polres Merauke, yakni: Gento Emerikus Dop, Carles Sraun, Emilianus Nemop, Emanuel Metemko, Moses Pasim, Ladis Laus R. W Nauce, Yakobus Gebze, Wilhelmus Y. Yolmen, Marthen L. Gebze, Stevanus Kaize, Tarsius Ndiken, Dominikus Samkakai, Reynardus Gebze, Paskalis Yolmen, Yulianus Samkakai, Godefridus Gebze, Martinus Gebze, Yohanes Kaize, Kristoforus Yama, Leo Ndiken, Dominikus Kawayu Samkakai, Kristianus Mahuze, Kosmas Y. Kaize, Ignasius Kaize, Frans Mowi Gebze, Yohanis A. Mahuze, Ever Kaize, Ruben Gebze Awabalik, Fransiskus M. Gebze, Kornelis Pun Yolmen, Yulianus Kahol, Frederikus Yawi Samkakai, Yanuarius M. Awabaen, Selerius Balagaize, Everdina Kahol, Maria K. Gebze, Herman Mbinwa Balagaize, Leo Ndiken, Sendi Balagaize, Siprianus Gebze, Kasimirus Mahuze, Obet Tabuni, Yeheskiael Kerebea, Yahia Labie, Panias Kerebea, Petrus Paulus Koweng, Fitrius Kaize, Siprianus Napet Gebze, Gabriel Mahuze, Natalis Boi, Yustinus aipits, Elias Dafi, Falentinus Womin, Rikardo Pisakai, Soter Temong, Martinus Atuk, Eferetus Kaize, Kasimirus Mahuze, Banriel Bertoni Tamberan, Yoseph Imbanop, Tinus, Tobias Bewut, Inginasius Bifak, Selestinus Boy Jubjo, Isak Sosogom, Amon Cero, Patris Yebo, Linus Chorup Ero, Ambrosius Jupjo, Kris Jup, Donatus, Damianus Pasim, Natalis Boy, Yosep B. Jupjo, Mathias Parad, Titus, Patris Gebo, Simon Pigai. Nama-nama yang lain kesulitan dirangkum karena banyaknya jumlah orang.
Sebagian besar dilepaskan pada jam 16.50 WIT, namun Kasimirus Mahuze masih ditahan dengan tuduhan membawa senjata tajam yakni pisau. Ignasius Bifak juga masih ditahan dengan tuduhan pemukulan karena dipaksa untuk membuka pakaian adat.
Jayapura:
Penangkapan dilakukan di berbagai titik dan banyak gelombang. Titik pertama adalah penangkapan di gapura Universitas Cenderawasih sekitar jam 09.00 WIT sejumlah 178 orang dibawa ke Polres Jayapura. Sekitar jam 10.30 WIT, kurang lebih 200 orang ditangkap di lingkaran Abepura. Pada jam 11.30 WIT, 203 orang ditangkap. Sekitar 50 orang di lampu merah Waena kemudian diangkut ke mako brimob. Lalu berikutnya ada 115 orang ditangkap di halte Yapis dan dibawa ke Polres Jayapura. Ratusan massa yang berada di Polres Jayapura kemudian dipindahkan ke mako brimob.
Di mako brimob, aparat keamanan memukul, memaksa massa untuk buka baju, dijemur, wartawan juga dilarang untuk meliput. Wartawan Suara Papua juga sempat dipukul.
Total ada 1.149 orang yang sempat ditangkap. Sekitar jam 18.45 WIT massa dilepaskan.
Baliem:
10 aktivis KNPB ditangkap, yakni: Mardi Hiluka, Petrus Wetipo, Sonny Elopere, Soleman Itlay, Ima Alua, Agus alua, Iwan Wamu, Martha Haluk, Nalis Alua, Elkius Oagay, Herry Kossay, Melly Melawan Wantik, Ronald Hiluka, Alex Hisage Bersama dengan yang sudah ditangkap hari sebelumnya, total ada 14 orang yang ditangkap di Baliem, Wamena.
Sorong:
Sekitar jam 08.00 WIT, 27 aktivis KNPB ditangkap oleh aparat gabungan TNI/Polri ketika sedang akan melakukan aksi di halaman UKIP Malanu.
Makassar:
42 aktivis KNPB ditangkap sekitar jam 17.00 WIT. Semua atribut aksi disita.
Semarang:
Sekitar jam 09.45 WIB, 45 mahasiswa AMP yang sedang melakukan aksi ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Kota Semarang. Mereka dilepaskan pada jam 13.00 WIB. Nama-namanya adalah sebagai berikut ini: Yohanes Agap, Selly Tekege, Jhon Tig, Amoye Douw, Zon Wiyai Gobay, Agila Hao, Tarina Iyai, Alosius Yalemaken, Mikael Gobay, Mery Mama Butu, Ida Kedeikoto, Frery A Madai, Demy Magay, Yuli Edoway, Stevina Iyai, Jhon Pakage, Yupinus Bobi, Ferry Tibakoto, Eno Gwijangge, Anton W, Dika A, Apinus J, Luther Deba, Kubia Ney Sobolim, Kinai Amp Tagi, Nikolaus Wakei, Jhon Goo, David Mote, Edi Kemong, Januarius Adii, Yance Murib, Yance Iyai, Emelianus Goo, Yuli Gobay, Napy, Merry Nawipa, Jackson Gwijangge, Elis Magay, Elvisen Nrg, Rian Dekme, Alex Sondeggau, Yapermus Elas, Ami Uamang, Ronny Wanimbo, Bernardo Boma.
Fakfak:
19 anggota ULMWP ditangkap sekitar jam 17.00. Gelombang kedua penangkapan terjadi ketika masyarakat sekitar sedang berkumpul jam 20.00. Sebagian dari mereka masih berumur anak. Nama-nama yang ditangkap adalah: Abnel Hegemur, Siswanto Tigtigweria, Ambram R, Modes Komber, Dany Hegemur, Baron Tanggareri, Yakobus Hindom, Sem Komber, Simon Hindom, Lince Iba, Yonas Hindom, Pasko Hindom, Hiriet Hegemur, Aron Hegemur, Yusub Hegemur, War Hegemur, Esau Rohmana, Nadus Mury, Carles Mury.
D. Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh Negara Indonesia
– Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (2), pasal 28G ayat (1) dan (2), pasal 28I ayat (1), (2), (3), (4), (5) tentang hak atas kebebasan berekspresi dan hak untuk tidak disiksa.
– Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik; atas penghadangan dan upaya pembubaran aksi yang dilakukan oleh aparat keamanan.
– Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 2, pasal 5, pasal 7.
– Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pasal 3, pasal 5, pasal 9, pasal 26, pasal 27, pasal 28; karena tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tidak proporsional dan professional dalam penanganan aksi sehingga menyebabkan penangkapan ribuan orang.
– KUHP pasal 351 yakni tentang penganiayaan, atas pemukulan terhadap wartawan dan massa aksi di Jayapura dan Fakfak.
Hormat kami,
3 Mei 2016
LBH Jakarta
*laporan terakhir dituliskan pada 3 Mei 2016 jam 10.20 WIB