Indonesia mengatur secara tegas mengenai hak atas pekerjaan warga negaranya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 menambahkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Tidak hanya dalam konstitusi, pengaturan hak atas pekerjaan tersebut diturunkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.
Dalam prakteknya, melaksanakan mandat konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak atas pekerjaan tidaklah mudah. Tidak hanya melaksanakan kewajiban untuk memenuhi (to fullfil) hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan, pemerintah juga punya kewajiban melindungi (to protect) hak atas pekerjaan warga negaranya. UU Ketenagakerjaan mengatur 22 pasal mengenai pemutusan hubungan kerja, yaitu Pasal 150 s/d Pasal 172. Namun, banyaknya pasal tersebut tidak mutlak menjamin adanya keamanan bekerja (job security) atau memperkecil kemungkinan seseorang menjadi tidak bekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menjadi hal yang mudah bagi pengusaha. Bahkan, dalam prakteknya hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) seringkali hanya memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat tidak harmonisnya antara pengusaha dan buruh, meskipun buruh memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya.
PHK yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan sebuah pelanggaran. Tidak hanya itu, seringkali PHK juga merupakan perbuatan yang mengikuti pelanggaran-pelanggaran lain. Dalam riset kecil ini, peneliti di Bidang Advokasi Perburuhan LBH Jakarta menemukan motif terbanyak dalam kasus PHK adalah pemberangusan serikat (union busting). Pendirian serikat atau aktifnya para aktivis serikat buruh untuk membela hak-hak para anggotanya umumnya dianggap sebagai ancaman terhadap bisnis atau penyerapan nilai lebih oleh pengusaha.
Unduh selengkapnya pada link di bawah ini
UNDUH