Press Release
Aksi Longmarch Indra Azwan dari Sabang hingga Merauke
Jumat, 22 April 2016 Indra Azwan akan melalui Ibukota Indonesia, Jakarta. Sesampainya Indra di Jakarta adalah bagian dari rute aksinya berjalan kaki keliling Indonesia untuk mencari keadilan yang hilang untuk putra tercintanya, Almarhum Rifki Andika yang menjadi korban tabrak lari seorang Polisi bernama Kompol Joko Sumantri 23 tahun silam. Buntunya proses peradilan bagi pelaku menghambat Indra menemukan keadilan bagi anaknya.
Ini adalah aksi berjalan kaki keliling Indonesia yang keenam baginya. Aksinya dimulai dari Aceh pada tanggal 09 Februari 2016. Perjalanannya berlanjut ke Jambi, Padang, Palembang, Lampung dan saat ini sampai di Jakarta. Sepanjang perjalanannya kali ini, Indra Azwar membawa tulisan yang digantungkan dibadannya. Tulisan tersebut bertuliskan “Terimakasih Mahkamah Agung yang Menambah Penderitaan Saya 23 Tahun Mencari Keadilan.”
Tulisan satir tersebut ingin menunjukkan bahwa perjuangan Indra Azwan menemukan keadilan terus menemui rintangan. Setelah sebelumnya, kasus Indra dinyatakan daluwarsa di peradilan militer. Kembali Indra dihadapkan pada problem akut lambannya administrasi peradilan Indonesia. Sejak 2013, putusan Upaya Hukum Peninjauan Kembali yang ditempuh Indra dalam perkara atas nama Kompol Joko Sumantri tak kunjung diterimanya.
Paska aksinya, awal April yang lalu, Mahkamah Agung akhirnya bereaksi. putusan peninjauan kembali perkara ini akhirnya muncul di situs putusan Mahkamah Agung. Dalam Putusan Peninjauan Kembali nomor 08 PK/MIL/2014 dinyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya tidak dapat diterima dengan alasan klasik, bahwa yang berhak/yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Dengan demikian Mahkamah Agung telah menguatkan putusan terdahulu yang membebaskan Kompol Joko Sumantri akibat daluwarsa perkara.
Dalam Lawatannya ke Jakarta kali ini Indra Azwan akan mendatangi Kantor Pemda DKI Jakarta untuk meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Ahok. Sebelumnya, dalam perjalanan disepanjang Pulau Sumatera, Indra Azwar juga menyambangi beberapa kantor Gubernur untuk meminta dukungan terhadap penyelesaian kasus anaknya. 14 Maret 2016 silam.
Misalnya, Indra Azwan telah menyambangi kantor Gubernur Sumatera Barat. Ia berhasil bertemu dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit.
Arif Maulana, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi salah satu kuasa hukum dari Indra Azwan menyatakan bahwa dalam perkara ini telah terjadi undue delay yang parah. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, “undue delay adalah penundaan proses penuntasan perkara tanpa alasan. Dalam perkara ini, diduga kuat ada kesengajaan untuk melindungi pelaku yang merupakan aparat kepolisian dengan penundaan pengusutan perkara agar sampai pada masa daluwarsa.” Lebih lanjut menurut Arif bahwa Undue delay bertentangan dengan asas umum peradilan yang adil dan jujur, yakni peradilan yang cepat. “Kasus ini menunjukan bahwa hukum Indonesia masih diskriminatif. Hanya tajam kebawah tapi tumpul utk yang diatas.” Demikian pungkasnya.
Indra Azwan sendiri menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang mencari keadilan bagi dirinya dan almarhum anaknya. “Saya tidak akan berhenti mencari keadilan, dan akan terus melakukan aksi agar tidak ada lagi oknum aparat kebal hukum dan naik pangkat bila melakukan tindak pidana.” Pungkasnya.
Jakarta 22 April 2016
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung :
Indra Azwan (081328183371)
Arif Maulana (0817256167 )
M. Isnur (081510014395)
Revan Tambunan (085379660600)
Bunga Siagian (08567028934)