Bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang kriminalisasi terhadap Pengacara LBH Jakarta Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti Andra Dominika beserta aktivis mahasiswa Hasyim Ilyas Ruciyat (25/04). Secara garis besar Majelis Hakim mengatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa memasuki pokok perkara.
“Menyatakan menolak keberatan dari tim penasihat hukum dan para terdakwa” Demikian ucap Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Majelis Hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
Majelis Hakim yang beranggotakan Dr.Djaniko M.H. Girsang, SH., M.Hum. serta Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H. menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan sebagai keberatan dari tim kuasa hukum dan para terdakwa. Bahkan terkait dengan keberatan hak imunitas advokat yang melarang adanya penuntutan secara pidana terhadap advokat yang sedang bertugas, Majelis Hakim menanggapi bahwa hal tersebut adalah materi pokok perkara. “bahwa terkait hak imunitas advokat, Jaksa menanggapi bahwa para terdakwa saat tidak pidana diduga terjadi belum merupakan advokat, sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut,” ucap Majelis Hakim.
Menanggapi putusan sela tersebut, Arif Maulana selaku kuasa hukum dari Tim Advokasi Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan menyatakan kekecewaannya. “Majelis hakim dalam perkara ini tidak memperhatikan secara detail apa yang menjadi poin keberatan kami. Buktinya tidak ada sama sekali mempertimbangkan mengenai hak imunitas dalam Undang-undang no. 11 tahun 2011.”
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hakim terbawa pola pikir penuntut umum dalam perkara ini. “Putusan ini persis mengikuti pola pikir jaksa dalam pendapat di sidang sebelumnya. Majelis menyatakan bahwa ini masuk pokok perkara karena jaksa menyatakan para terdakwa belum advokat, padahal saat ini mereka dilindungi undang-undang bantuan hukum, jadi hakim terjerat disini.” Pungkas Arif.
Sementara itu terkait putusan yang menolak keberatannya Tigor Gemdita Hutapea sendiri menyatakan bahwa hakim tidak berani ambil resiko. “Kalau mau dikatakan kecewa yah kita kecewa, jelas terlihat bahwa hakim tidak berani menerima keberatan kita. Penyidikan yang cacat disana sini justru diterima oleh hakim, sehingga hakim mendukung ketidakprofesionalan penyidik dan jaksa.”
Tigor juga menyampaikan kesiapannya dalam tahapan pembuktian nanti. “Kita hormati saja keputusan hakim dan menyiapkan diri untuk tahap pembuktian. Nanti akan terlihat terang benderang dalam perkara ini bagaimana kriminalisasi untuk menghancurkan gerakan dan pembelanya,” tegasnya.
Selain membacakan putusan sela, Majelis Hakim juga menyatakan akan melanjutkan sidang dua minggu yang akan datang yakni pada tanggal 9 Mei 2016 dengan agenda pembuktian. Hal tersebut dikarenakan bahwa para terdakwa akan memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Hal yang sama juga terjadi dalam sidang lanjutan terhadap 23 Buruh yang berkas perkaranya dipisah dengan kedua pengacara LBH dan aktivis mahasiswa tersebut. Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut Jaksa meminta menunda sidang karena belum selesainya pendapat jaksa terhadap keberatan penasihat hukum dan terdakwa. (Reindra)