Pernyataan Pers
No. No. 861/SK-RILIS/IV/2016
MS (16 tahun), anak berhadapan dengan hukum yang terjebak dalam sistem peradilan sesat akhirnya menuai hasil hari ini, Senin (25/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No Perkara 294/Pid.B/2016/PN.JKT.SEL memberi putusan yang menyatakan menerima keberatan Penasihat Hukum MS, dan menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini karena MS masuk dalam kategori anak.
LBH Jakarta, kuasa hukum MS, mengapresiasi Majelis Hakim atas putusan sela tersebut karena dengan ini berarti hakim terbuka dengan perspektif perlindungan hak anak. Proses peradilan bagi anak sesungguhnya sudah tertuang secara gamblang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Mestinya Keadilan Restoratif, yang bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil demi memulihkan keadaan semula, menjadi satu-satunya tujuan dalam peradilan anak.
Sejak masuk dalam proses hukum, MS kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak. Jangankan mengupayakan pendekatan Keadilan Restoratif seperti Diversi, ia malahan diperlakukan bagai penjahat. Ia ditangkap dan disiksa saat pemeriksaan. Ia ditahan bersama dengan orang dewasa di Rutan Cipinang. Ia seringkali tidak makan karena kehabisan makanan. Tidak jarang ia pun mengeluh sakit. Sidang kasus MS berawal pada tanggal 11 April 2016. Dibuka oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Padahal MS tidak semestinya diproses di persidangan tersebut. Ia berhak untuk diterapkan Diversi sebagai upaya Keadilan Restoratif. Ia tidak boleh ditahan. Kalaupuan Diversi tidak berhasil dilakukan, ia berhak untuk disidangkan di ruang khusus anak dan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Ini semua telah diatur dalam UU SPPA.
Kasus anak yang dibawa ke persidangan dewasa ini terjadi akibat buruknya kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. Semestinya pada saat penyidikan, Polri mencari tahu umur anak kelas 3 SMP tersebut yang sebenarnya. Ijazah yang keluar pada tahun 2012 menunjukkan MS lulus SD di umurnya ke 17, padahal ia tak pernah naik kelas. Selain itu, Kejaksaan pun mengambil peran dalam peenjerumusan MS karenatidak meneliti dengan cermat berkas perkara dan tidak menggubris kebenaran yang telah diungkapkan oleh keluarga.
Sebelumnya, MS telah diproses oleh Kepolisian atas tdugaan penganiayaan pada pergantian awal tahun 2015 ke 2016. Kejadian berawal dari adanya kegiatan acara perayaan awal tahun baru dengan melakukan bakar ikan yang dilakukan MS bersama kawan-kawan sebayanya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan 7. Tiba-tiba MS mendengar suara bahwa ada serangan. Lebih lanjut, menurut penuturan MS, dirinya melihat ada segerombol orang menghampiri tempat ia duduk, yaitu berada di depan gubuk. Sebagian lainnya menuju gubuk di atas.massa yang menyerang kelompoknya membawa senjata tajam. Jelas saja ia langsung menghindar dan mencoba menyelamatkan dirinya.
“Ada air keras di bawah gubuk!” MS mendengar seseorang dari kelompok Flamboyan—yang berada di atas gubuk menyampaikan hal demikian. Dengan pemikiran bahwa dirinya akan terkena bacok apabila tidak menyelamatkan diri, maka ia menuju bawah gubuk dan menyiramkan air keras kepada orang yang mencoba membacoknya. Diketahui lebih lanjut, bahwa HB ternyata saat itu telah menghabisi salah satu kawan MS, yaitu AR (20 tahun). AR meninggal seketika itu juga.
Apresiasi LBH Jakarta kepada Majelis Hakim pun beriringan dengan harapan agar kasus semacam ini tidak terulang kembali. Selain itu, penyidik dan kejaksaan semestinya diberikan evaluasi atas proses penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan tanpa mengindahkan Undang-undang.
Sebagaimana seorang anak yang berhadapan dengan hukum berhak atas pemulihan kondisi seperti semula, MS juga berhak atas upaya tersebut. Oleh karena itu, meski palu telah diketok dan hakim sudah memutus, upaya Keadilan Restoratif yang memulihkan baik MS sebagai korban dalam peradialan sesat ini haruslah terpenuhi.
Demikian Surat Pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
25 April 2016
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Bunga M. R. Siagian (08567028934)