Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
KNTI-KIARA-LBH Jakarta-Solidaritas Perempuan-ICEL-WALHI-YLBHI
Ahli “Hesti Nawangsidi” yang dihadirkan oleh PT. APL Punya Konflik Kepentingan, Tidak Layak menjadi Ahli
Jakarta, 21 April 2016. Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai pihak penyusun AMDAL izin reklamasi Pulau G. Ditambah lagi Hesti Nawangsidi merupakan konsultan yang digunakan pemerintah dalam proses penysusunan dua Raperda Reklamasi (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantau Utara Jakarta). Dua Raperda Reklamasi adalah merupakan pelicin proyek reklamasi dan menjadi pemicu operasi tangkap tangan KPK terhadap satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT. APL yang juga Direktur dari PT. Muara Wisesa Samudra tergugat Intervensi pemegang izin reklamasi Pulau G.
Penggugat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim atas ahli yang diajukan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Izin Reklamasi Pulau G. Hesti Nawangsidi yang diajukan sebagai ahli dari pihak penggugat. Karena Penggugat menilai adanya konflik kepentingan sebagai penyusun, maka tidak akan ada objektivitas dan netralitas bahkan independensi dalam memberikan pendapat dan keterangan sebagai ahli. Sangat jelas Hesti Nawangsidi merupakan pihak yang menjadi konsultan dari penyusun AMDAL yang tegas tertulis pada Bab 2 halaman II-2 yang menunjukkan 11 orang penyusun AMDAL (terlampir). Hesti Nawangsidi tertulis sebagai Bidang Keahlian dalam Tata Ruang dan Transportasi dengan latar belakang Teknik Planologi. Namun dalam sidang ahli berbicara mengenai permasalahan lingkungan perairan yang berada diluar dan tidak termasuk keilmuan dari planologi. Hesti Nawangsidi mengakui bahwa harus ada penetapan masyarakat yang dilibatkan menjadi bagian proses penyusunan AMDAL.
Para penggugat memilih untuk tidak menggunakan hak bertanya sebagai sikap untuk menunjukkan keberatan terhadap posisi ahli yang terdapat konflik kepentingan. Selanjutnya, Para Penggugat juga mengajukan permohonan penghentian pelaksanaan Izin pelaksanaan melalui keputusan hakim sebagai dasar hukum untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi. Namun hakim yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH., MH sepertinya tidak merespon permohonan penghentian pelaksanaan reklamasi dimana situasi nasional telah menunjukkan adanya iktikad buruk dari PT. APL dengan dugaan suap dalam memuluskan pengesahan Raperda reklamasi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
M. Isnur, LBH Jakarta di 0815 1001 4395
Martin Hadiwinata, KNTI, 0812 860 30 453