Tanda Ahok Tidak Pernah Libatkan Warga Miskin dalam Pembangunan
Pasar Ikan, Jakarta Utara – LBH Jakarta mengunjungi ratusan “manusia perahu” di kawasan Pasar Ikan. Mereka adalah korban penggusuran yang menolak untuk dipindahkan ke rumah susun Rawa Bebek atau rumah susun Marunda karena lokasinya terlalu jauh sehingga tidak mungkin bagi mereka untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari sebagai nelayan atau buruh pelabuhan di Pasar Ikan. Hingga hari ini (18/04), total sudah satu minggu warga bermukim di perahu-perahu kecil yang sebagian tidak memiliki atap sejak digusur tanggal 11 April 2016.
“Selain jarak rumah susun yang diberikan tidak layak, seperti di rumah susun Marunda banyak fasilitas yang rusak, ditambah saya yang dalam satu rumah ada 13 orang hanya diberikan 1 unit rusun, ya jelas tidak muat,” ujar Roji, salah satu manusia perahu di kawasan Pasar Ikan yang didampingi oleh LBH Jakarta.
“Kami menilai Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan pelanggaran HAM karena—merujuk pada Pendapat Umum PBB Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perumahan yang Layak—pemerintah harus menjamin bahwa relokasi korban penggusuran harus memerhatikan akses mereka terhadap mata pencaharian,” ujar Alldo Fellix Januardy pengacara publik LBH Jakarta saat mendampingi para manusia perahu di kawasan Pasar Ikan.
“Penolakan para manusia perahu untuk dipindahkan ke rumah susun juga menandakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melakukan proses musyawarah atau membangun dialog yang baik dengan warga saat merencanakan penggusuran,” tambahnya.
Hal ini sejalan dengan penelitian Atas Nama Pembangunan: Laporan Penggusuran Paksa di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2015 yang diterbitkan oleh LBH Jakarta. Penelitian yang ditulis oleh Alldo Fellix Januardy dan Nadya Demadevina tersebut menemukan fakta bahwa 84% dari 113 kasus penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta sama sekali tidak melibatkan warga untuk bermusyawarah. Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kerap melakukan pendekatan ancaman kekerasa dengan melibatkan aparat tidak berwenang. 57% dari 113 kasus penggusuran paksa di DKI Jakarta Tahun 2015 melibatkan POLRI dan TNI, padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang POLRI dan Undang-Undang TNI.
“Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga patuh pada hukum dengan memberi kesempatan kepada warga menguji kepemilikan mereka atas tanah. Tanah yang sudah dihuni selama lebih dari 20 tahun dapat mengklaim kepemilikan berdasarkan asasrechtsverwerking Pasal 1963 jo. Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menggusur tanah mereka secara sepihak sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak memiliki sertifikat Hak Pengelolaan sama saja dengan menerobos hukum,” tandas Alldo Fellix Januardy.
Perlu diketahui, Undang-Undang Perbendaharaan Negara juga mewajibkan pemerintah melakukan sertifikasi Hak Pengelolaan terhadap lahan yang diklaim sebagai miliknya, tetapi di mayoritas kasus penggusuran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak dapat menunjukkan bukti tersebut.
Posisi rumah warga Pasar Ikan juga berada di antara dua buah apartemen megah, yaitu Apartemen Pluit Sea View dan Mitra Bahari.
Dalam pernyataan medianya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama justru menanggapi sinis keberadaan para manusia perahu di Pasar Ikan dengan menuding mereka sebagai “pengintai” dan “pemain sinetron.”
“Kami sayangkan pernyataan tersebut dan mempertanyakan pertanyakan keberpihakan Pak Ahok, apakah kepada pengembang atau kepada masyarakat miskin,” tutup Alldo Fellix Januardy.
Narahubung:
Alldo Fellix Januardy (087878499399)