Siaran Pers
Jakarta, 11 April 2016 – Setelah penggusuran paksa yang terjadi di Kalijodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran terhadap warganya. Kali ini warga yang menjadi korban adalah warga yang menempati hunian di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi penggusuran tepat berada di belakang Museum Bahari. Adapun jumlah warga yang menjadi korban adalah 694 KK dengan total jumlah warga 4929 warga. Namun demikian, penggusuran Pasar Ikan ini ditujukan untuk siapa dan untuk apa? apakah untuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan atau untuk kepentingan bisnis semata?
Tanggal 31 Maret 2016 lalu, warga RW 04, RT 01, RT 02, RT 11, dan RT 12 Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan mendapatkan surat peringatan (SP) 1 dari Walikota Jakarta Utara. Dalam surat tersebut Walikota meminta kepada warga dalam waktu 7X 24 jam untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang sudah mereka tempati selama hampir 50 tahun lamanya. Warga terkejut dengan SP 1 tersebut, pasalnya pihak Kotamadya Jakarta Utara tidak pernah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan apapun sebelumnya tentang rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar kawasan tersebut.
Selain itu, warga juga bingung untuk digunakan apa lahan yang berada di Pasar Ikan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Kami tidak mendapatkan informasi apapun soal penggusuran ini, tiba-tiba dapat SP 1,” terang Topas, salah satu warga yang tinggal di RT 02 Jalan Akuarium. Kejadian ini tidak hanya dialami oleh Topas saja namun juga dialami oleh warga yang tinggal di Jalan Akuarium lainnya.
Hingga saat ini tidak diketahui, apa rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara atau akan dijadikan apa nantinya oleh Pemprov DKI Jakarta, setelah wilayah tersebut tergusur. Namun, menurut warga Pasar Ikan tersebut akan dibangun plaza untuk kepentingan tempat wisata. Hal ini dapat dilihat dari zona rencana kawasan yang diberikan kepada warga oleh PD Pasar Jaya.
Setelah melihat rencana zona kawasan tersebut, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, S.H. menyampaikan bahwa penggusuran di Jakarta tidak ditujukan untuk kepentingan warga Jakarta secara keseluruhan melainkan untuk kepentingan bisnis semata. “Penggusuran di Pasar Ikan ini murni untuk kepentingan pengusaha,” ujar Matthew.
Selain kepentingan bisnis, pria yang akrab disapa Matthew ini juga menyampaikan bahwa ada upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur rumah mereka. “Alih-alih melakukan penataan, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih mengusir warga miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur mereka,” sambung Matthew.
Penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola
Penggusuran di Pasar Ikan hari ini menunjukkan bahwa sudah ada pola yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penggusuran di DKI Jakarta. Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, pola penggusuran tersebut antara lain adalah sebagai berikut, (1) tidak adanya musyawarah, warga secara tiba-tiba langsung mendapatkan surat peringatan; (2) nilai pajak bumi dan bangunan dibuat menjadi nol, hal ini menunjukkan bahwa tanah maupun lahan yang ditempati oleh warga menjadi tidak bernilai; (3) penggunaan aparat gabungan yang berlebihan, dalam beberapa penggusuran Pemprov DKI Jakarta menggunakan aparat gabungan yang terdiri dari aparat militer, polisi dan satpol pp yang jumlahnya mencapai ribuan. Dalam kasus di Kampung Pulo, aparat kepolisian datang ke wilayah pemukiman warga dengan menggunakan senapan dan persenjataan lengkap.
Tentunya ketiga hal ini menunjukkan bahwa penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola dan berujung pada penggusuran paksa. Oleh karena hal tersebut, maka LBH Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penggusuran terhadap warga Pasar Ikan dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran di DKI Jakarta.
Jakarta, 11 April 2016
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Matthew Michele Lenggu (085920641931); Yunita (08999000627)