Jakarta, 16 Maret 2016 – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (“KMMSAJ”) akhirnya mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Arif Maulana, S.H. pada hari Senin 14 Maret 2016 , setelah 2 (dua) minggu sebelumnya menyatakan sikapnya untuk mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Palyja, dan Aetra.
Dalam memori kasasinya, KMMSAJ menguraikan kekeliruan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutuskan perkara swastanisasi air oleh swasta yakni Palyja dan Aetra yang antara lain tentang kekeliruan hakim tentang menentukan bahwa mekanisme gugatan yang diajukan oleh KMMSAJ selaku penggugat bukanlah gugatan warga negara dan kekeliruan majelis hakim pengadilan tinggi tentang surat kuasa penggugat yang tidak memenuhi kaidah hukum acara. Sehubungan dengan masalah kekeliruan hakim yang menyatakan bahwa gugatan KMMSAJ tidak berkarakteristik gugatan warga negara, karena menarik Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat, kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana berpendapat bahwa hakim pengadilan tinggi tidak memahami hukum acara tentang mekanisme gugatan warga negara secara utuh. “Hakim pengadilan tinggi tidak paham gugatan warga negara”, terangnya.
Pendapat Arif yang demikian bukanlah tidak beralasan, pasalnya pihak swasta yang didudukkan sebagai pihak turut tergugat, bukan sebagai pihak yang bersengketa sesungguhnya. “Dalam hukum acara perdata, kedudukan turut tergugat hanya untuk kelengkapan para pihak, sehingga putusan pengadilan tinggi yang demikian sungguh aneh dan tidak beralasan secara hukum”, terang Arif.
Lebih lanjut, terkait dengan legalitas surat kuasa, Arif menyatakan bahwa meskipun terbukti surat kuasa tidak memenuhi kaidah hukum acara, tetap kuasa hukum KMMSAJ tetap memiliki kedudukan hukum untuk mewakili penggugat. “Kami tetap memiliki kedudukan hukum sebagai kuasa, meskipun surat kuasa tidak lengkap, tetapi sepanjang kuasa hukum hadir dalam persidangan bersama dengan penggugat, maka tetap kami berhak dan sah mendampingi penggugat sebagai kuasa”, lanjut Arif.
Kini memori kasasi sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung, salah satu penggugat, Nurhidayah mengharapkan agar Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil bagi penggugat dan seluruh masyarakat Jakarta.”Kasus ini tidak hanya berdampak pada kami semata sebagai penggugat, namun kasus ini juga berdampak luas pada masyarakat Jakarta pada umumnya khususnya pada pemenuhan hak atas air”, terang Nurhidayah.
Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta
16 Maret 2016
Narahubung: Matthew Michele Lenggu, S.H. (085920641931), Arif Maulana, S.H., M.H. (0817256167)