Jakarta, bantuanhukum.or.id-Masyarakat yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi (Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi) melakukan aksi di depan Kejati DKI Jakarta, Senin (04/03). Aksi ini adalah respon dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi’. Beberapa massa aksi juga berorasi menuntut Kejaksaan Tinggi menilai kembali berkas dari penyidik dan menghentikan perkara ini.
Kriminalisasi tersebut terjadi saat buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 silam. Pada kejadian tersebut pula, 2 orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang sedang melakukan pemantauan terhadap aksi ikut ditangkap. Saat ini berkas perkara ke 26 korban kriminalisasi tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus ini telah membungkam kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapat,” ujar Ika, salah seorang massa aksi yang merupakan perwakilan dari Perempuan Mahardika.
“Kalau LBH Jakarta saja bisa dikriminalisasi, siapa lagi yang mau membela rakyat kecil? Siapa lagi yang mau membela kami?” tutup Ibu Sulaiman, salah seorang paralegal, saat mengakhiri orasinya.
Setelah berorasi sekitar setengah jam, perwakilan dari Humas Kejati DKI Jakarta, memanggil lima orang perwakilan massa aksi untuk audiensi dengan Humas Kejati. Dalam audiensi tersebut, Yunita, pengacara publik LBH Jakarta, memaparkan berbagai kecacatan prosedur dalam penyidikan dan indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Yunita juga menegaskan kembali bahwa Kejaksaan memiliki wewenang untuk menilai apakah perlu diadakan penuntutan dalam perkara ini.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi yang lain juga menyampaikan betapa PP Pengupahan, sebagai alasan buruh melakukan aksi, sungguh menyulitkan para buruh. “Mereka sudah didzalimi oleh PP Pengupahan, sekarang mereka pun harus dibui,” ujar Ibu Sulaiman.
Fitri, salah satu paralegal yang juga menjadi perwakilan dalam audiensi, juga meminta jaksa melihat kebenaran yang terjadi di lapangan. “Mereka yang babak belur dipukuli polisi, kenapa malah mereka yang dikriminalisasi?”
Audiensi dihadiri oleh Bapak Agus, Bapak Roy, dan Bapak Waluyo, selaku pejabat Humas Kejati DKI Jakarta. Perwakilan dari Humas Kejati, Bapak Waluyo, mengungkapkan mendukung penuh perjuangan buruh. Namun dikarenakan saat ini berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, kejaksaan sudah tidak dapat merubah apa-apa. Padahal menurut Pasal 144 KUHAP, penuntut umum dapat mengubah dakwaan atau menghentikan tuntutannya sebelum hari sidang ditetapkan. (Dema)