Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kasus kriminalisasi dua orang warga Jl. Ekor Kuning, Kel. Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi kini mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum (01/03). Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materil suatu gugatan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) sub b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh Muhammad, S.H. berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap unsur memaksa masuk ke dalam rumah orang. Lebih lanjut hakim menyatakan bahwa penuntut umum dengan tidak menjelaskan bagaimana Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi masuk ke dalam rumah orang atau ruangan tertutup dari lahan yang diklaim oleh WA. Atas dasar tersebut, majelis hakim yang mengadili Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi, dalam amar putusannya, memutuskan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan terhadap Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi dari LBH Jakarta, Matthew Michele Lenggu, S.H. mengaku terkejut dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Saya kaget ketika mendengar amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, dan kami pun sangat mengapresiasi putusan hakim. Ini bukti bahwa keadilan masih ada bagi masyarakat yang tertindas,” ujar Matthew.
Keterkejutan tersebut lahir dari anggapan bahwa dalam perkara pidana eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum jarang dikabulkan oleh hakim.
“Berdasarkan pengalaman LBH Jakarta menangani kasus pidana, jarang sekali eksepsi kami diterima oleh hakim,”, tambah Matthew.
Perasaan haru dan bahagia pun juga menghampiri Ie Lung dan Lani Surya Kusnadi.
“Kami tidak bisa berkata apa-apa, putusan ini adalah kemenangan bagi warga yang tinggal di Jl. Ekor Kuning,”, ujar Ie Lung.
Le Lung dan Lani Surya Kusnadi adalah dua orang warga yang tinggal di Jl. Ekor Kuning selama tiga puluh tahun lebih. Keduanya dilaporkan secara pidana oleh WA, seorang yang mengklaim tanah milik warga Jl. Ekor Kuning, atas dasar penyerebotan lahan sebagaimana dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menolak uang kerohiman yang ditawarkan oleh WA dalam hal pembebasan tanah. (Matt)