Puluhan nelayan Teluk Jakarta yang tergabung dalam Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Bergerak dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Kamis, 25 Februari 2016. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua Raperda tersebut terkait dengan proyek reklamasi di daerah Teluk Jakarta yang sangat merugikan nelayan di sekitar proyek tersebut.
Dalam aksi tersebut, perwakilan sejumlah perwakilan nelayan menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan reklamasi yang sedang berlangsung di tempat mereka sehari-hari melaut. “Sekarang pas melaut, kami sering dikejar Marinir dan tidak bisa masuk ke wilayah Pantai Indah Kapuk dengan leluasa lagi,” kata seorang nelayan yang sudah sejak tahun 70-an melaut di wilayah Teluk Jakarta.
“Reklamasi membunuh kehidupan nelayan dan telah mencaplok kehidupan nelayan. Nelayan tidak pernah diajak bicara pada saat penyusuna Raperda. Jadi Raperda buat rakyat atau segelintir orang?” Ujar Tahir yang berorasi mewakili nelayan yang lain. Beliau berharap agar aspirasi nelayan didengarkan.
Dalam siaran pers bersama yang dibacakan oleh Martin dari KNTI, diketahui bahwa Raperda RZWP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura akan mempermulus proyek reklamasi yang sangat merugikan nelayan yang bekerja dan hidup di Teluk Jakarta. Apalagi, proses pembahasan kedua Raperda tidak terbuka dan tidak memberi ruang bagi masyarakat nelayan yang terdampak untuk mengutarakan aspirasi mereka. DPRD mengklaim memberikan kesempatan untuk masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan kedua Raperda, namun nyantanya ruang tersebut tertutup, hanya menjadi basa basi dan tidak ada artinya. Raperda tersebut tidak melindungi nelayan, malah nelayan dipaksa mengubah profesinya untuk mendukung proyek reklamasi tersebut. Sebuah hal yang mustahil dilakukan para nelayan. Reklamasi sangat jauh dari visi misi Jokowi-JK yaitu menjadikan Indonesia sebagai poros negara maritim.
Pada kesempatan itu, para peserta aksi ingin para anggota DPRD, khususnya para pimpinan DPRD dan Badan Legislatif, untuk menemui mereka dan berdiskusi bersama. Namun, hingga akhir aksi hal tersebut tidak terlaksana. Bapak Taufik, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, mengajak perwakilan peserta aksi untuk berdiskusi dengan Beliau tetapi hal tersebut tidak dilakukan karena peserta aksi sudah terlalu sering bertemu dengan Beliau dan hasilnya tetap sama, Beliau tetap mendukung reklamasi dan tidak dapat menampung aspirasi nelayan yang menolak reklamasi.
Pada kesempatan yang lalu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS yaitu Bapak Triwisaksana mengatakan, DPRD tidak dapat membatalkan rencana reklamasi termasuk mencegah pembahasan kedua Raperda di atas. Mereka beralasan, proyek reklamasi adalah proyek berskala nasional dan inisiasi dari pemerintah pusat. Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta hanya mendapat amanat untuk menjalankan proyek ini.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta akan mengesahkan Raperda RZWP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis pada tanggal 1 Maret 2016. Pengesahan tersebut akan merugikan nelayan yang bergantung hidup di kawasan Teluk Jakarta. Nelayan berjanji akan kembali dengan kekauatan yang lebih besar untuk mencegah agar kedua Raperda tersebut tidak disahkan. Para nelayan hanya ingin aspirasi mereka dalam pembahasan reklamasi didengar. Kehidupan anak cucu mereka dan kelestarian Teluk Jakarta dipertaruhkan jika proyek ini terus berjalan. Bukan hanya itu, ancaman banjir juga menghampiri warga Jakarta jika reklamasi dilakukan. (Prilli)