Siaran Pers Hasil Pemantauan dan Penyataan Sikap LBH Jakarta
Senin, 29 Februari 2016 Pemerintah Daerah DKI Jakarta bersama 5000 aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) akan melakukan penggusuran paksa kepada ribuan warga dijalan kepanduan II, kelurahan Pejagalan, kecamatan Penjaringan atau sering disebut kawasan Kalijodo. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, LBH Jakarta menemukan berbagai data dan fakta-fakta :
1. Bahwa di daerah Kalijodo terdapat ratusan rumah warga yang telah berdiri sejak puluhan tahun, tempat ibadah (Mushola dan Gereja), tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kantor Rukun Warga (RW).
2. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga terdapat keterangan tertulis bahwa warga telah bermukim sejak tahun 1959/1960.
3. Sedikitnya 2269 warga akan mengalami dampak dari penggusuran paksa.
4. Pemerintah tidak pernah melakukan upaya musyawarah kepada warga, tidak pernah menjelaskan tujuan dari penggusuran, tidak pernah memberikan informasi yang transparan tentang riwayat lahan dan kegunaan lahan pasca gusuran.
5. Pemerintah tidak melakukan upaya pendataan secara komprehensif kepada seluruh warga untuk mendapat jumlah kepala keluarga, jumlah balita, anak-anak, remaja, lansia dan perempuan.
6. Pemberian surat peringatan penggusuran dilakukan dengan cara intimidasi dengan melibatkan ratusan aparat gabungan bersenjata (TNI, Polri, dan Satpol PP) yang berkeliling di pemukiman warga.
7. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan tindakan intimidasi melalui aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata dengan cara mendirikan pos penggusuran yang yang didirikan sejak tanggal 20 Februari dan beroperasi selama 24 jam.
8. Pemerintah melakukan pelibatan TNI untuk melakukan proses persiapan penggusuran, berdasarkan undang-undang tugas fungsi pokok TNI adalah pertahanan negara bukan melakukan penggusuran.
9. Terjadi tindakan intimidasi aparat yang mendatangi rumah-rumah warga dan menanyakan kapan akan melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.
10. Pemberian solusi sepihak dengan cara relokasi ke rumah susun sewa adalah tindakan pengusiran tanpa mendengar atau memperhatikan kepentingan warga, tindakan warga untuk pindah kerumah susun dikarenakan atas dasar keterpaksaan ditengah intimidasi yang dilakukan.
11. Kondisi rumah susun sewa yang tidak layak sebab tidak tersedianya air bersih, rumah susun yang belum selesai dibangun, jauh dari tranportasi publik, tempat berkerja.
12. Akibat dari proses penggusuran paksa yang dilakukan warga kehilangan mata pencaharian, kehilangan hubungan sosial.
Berdasarkan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 tahun 2005 dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wajib mencari semua kemungkinan alternatif penggusuran, wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada warga terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, wajib menunjukan bahwa tindakan penggusuaran tidak dapat dihindari, wajib memastikan tidak ada warga yang mengalami penurunan kualitas kehidupan dari kehidupan sebelumnya digusur.
LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI tidak melakukan tindakan-tindakan berdasar Undang-undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Oleh karenanya tindakan Pemerintah DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Untuk itu kami menuntut agar pemerintah DKI Jakarta menghentikan proses penggusuran paksa terhadap ratusan pemukiman warga di Kalijodo sebab telah secara jelas bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta 28 Februari 2016
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kontak Person :
1. Tigor Hutapea – LBH Jakarta : 081287296684
2. Yunita – LBH Jakarta: 08999000627