INILAH.COM, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negaran (BUMN) Dahlan Iskan karena dianggap tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan nama baik dan martabat mantan Komisaris Perum Perumnas Yasman Hadi.
“Kami minta menteri BUMN mencabut surat keputusan (SK) menteri tentang pemecatan Yasman. Kami akan ajukan gugatan perlawanan hukum kepada menteri BUMN, karena tidak juga melaksanakan putusan hukum,” tegas kuasa hukum LBH Jakarta, Ahmad Biky kepada INILAH.COM, di gedung YLBHI jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013).
Permasalahan tersebut bermula saat Yasman Hadi mengungkap pelanggaran administrasi dan indikasi korupsi yang dilakukan direksi Perumnas pada 2006 senilai Rp350 miliar. Saat melaporkan kejadian tersebut dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Menteri BUMN Sugiharto ketika itu. Selain itu rencana mengungkap pelanggaran tersebut tidak didukung menteri BUMN dan malah mendepak Yasman Hadi.
“Tidak dilaksanakannya putusan pengembalian nama baik dan martabat yang sudah dilakukan oleh PTUN, Komnas HAM, dan Ombudsman tersebut menegaskan bahwa tidak ada perlindungan terhadap whistle blower dari negara,” tegasnya.
“Kami akan ajukan gugatan perdata pasal 1365, dan mensomasi menteri BUMN dalam jangka waktu tujuh hari untuk mengangkat kembali Yasman Hadi, apabila tidak dilakukan, maka kami akan mengajukan gugatan dan melaporkan dugaan tindak pidana pasal 216 KUHP (KUHP), dan pasal 421 KUHP oleh saudara Dahlan Iskan selaku menteri BUMN,” tegasnya kembali. [yeh]