Siaran Pers
Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi terhadap 24 buruh, 1 mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dalam insiden pembubaran aksi tertanggal 30 Oktober 2015 lalu di depan Istana Merdeka yang disertai dengan pemukulan, pengerusakan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian.
Pada tanggal 30 Oktober 2015, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) melakukan aksi damai sebagaimana dilindungi dalam UU menyampaikan pendapat di muka umum yang bertujuan untuk menolak pemberlakuan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, karena akan memiskinkan kaum buruh di Indonesia. Para buruh juga tidak melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, LBH Jakarta sebagai Pengabdi Bantuan Hukum saat itu sedang menjalankan tugasnya dengan melakukan pemantauan atas aksi damai.
Namun sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang buruh, 1 (satu) mahasiswa ditangkap secara acak dan dipukuli oleh segerombolan pasukan yang memakai kaos yang bertuliskan “TurnBackCrime” . Saat itu, Tigor dan Obed, dua orang Pengabdi Bantuan Hukum, yang sedang mendokumentasikan kejadian tersebut juga dipukuli, dipaksa menghapus seluruh dokumentasi yang mereka punya, kemudian ditangkap dan digiring ke Polda Metro Jaya, meskipun mereka telah memperkenalkan diri mereka. Keseluruhan 26 orang tersebut segera diperiksa dan dikriminalisasi sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan tuduhan melawan penguasa meskipun belum ada cukup alat bukti. Tindakan untuk mengkriminalisasi secara acak sangat terlihat, terutama ketika pihak kepolisian juga menetapkan Tigor dan Obed, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta. Padahal mereka berdua jelas dilindungi oleh UU Bantuan Hukum dan UU advokat, dimana advokat tidak bisa dipidana ketika sedang menjalankan tugasnya.
Pola kekerasan dan kriminalisasi semakin terlihat akhir-akhir ini, bahkan korbannya semakin meluas. Hal yang sama juga dilakukan pihak kepolisian aksi damai mahasiswa Papua pada 1 Desember lalu, bahkan pihak media yang saat itu sedang meliput kejadian tersebut juga menjadi korban. Kami menilai bahwa hal ini sebagai upaya teror untuk mematikan demokrasi dan kebebasan berpendapat di negeri ini.
Kemudian, berdasarkan informasi dari Penyidik Polda Metro Jaya, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan surat Wakajati DKI Jakarta Nomor; B-643/0.1.1/Ep.1/01/2015 tanggal 25 Januari 2016. Artinya polisi menganggap bahwa tindak pidana ini telah terpenuhi, meskipun tidak ada pemeriksaan lebih lanjut setelah 30 Oktober 2015. Bahkan tersangka dari pihak buruh tiba-tiba bertambah menjadi satu orang. Hal ini jelas pihak kepolisian telah menunjukkan informasi yang sesat dan tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Melihat arogansi penguasa, yang terlihat dalam bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pembela HAM sebagai sesuatu hal yang serius, maka kami para pembela HAM mendesak kepada Kejaksaan untuk menghentikan perkara seluruh pihak yang dikriminalisasi dalam kasus tersebut dengan mengeluarkan SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan). Lebih lanjut, kami juga menyerukan agar kepolisian Republik Indonesia juga harus direformasi, dengan salah satunya mengentikan seluruh bentuk kekerasan dan kriminalisasi pada masyarakat sipil.
Jakarta, 15 Februari 2016
Hormat Kami
Para Pembela Hak Asasi Manusia
Kontak: Yunita (08999000627)