Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang gugatan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dengan tergugat Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II, kembali dilanjutkan, Kamis (11/02). Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta terkait sosialisasi izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Kesaksian dalam persidangan kali ini disampaikan oleh H.Saefudin Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Muara Angke dan H. Kafidin selaku Ketua RW 11 Muara Angke.
Dalam persidangan tersebut H. Saefudin mengungkapkan bahwa dengan adanya reklamasi para nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan yang sangat signifikan. Hal tersebut menambah derita para nelayan yang bahkan sebelum adanya proyek reklamasi berlangsung sudah mengalami kesulitan ekonomi.
“Setelah adanya proyek reklamasi, para nelayan Muara Angke banyak yang kesulitan membayar pinjaman di koperasi. Hal tersebut dikarenakan tempat melaut para nelayan tradisional berubah menjadi zona reklamasi, sehingga para nelayan harus mengeluarkan modal yang lebih untuk melaut sedangkan hasil tangkapan yang di dapat menurun drastis,” ucap H. Saefudin dalam persidangan.
Setelah menjelaskan akibat reklamasi terhadap penurunan pendapatan nelayan, saksi juga menjelaskan hal yang pernah ia dengar terkait proses perizinan reklamasi yang mencurigakan.
“Sudah menjadi rahasia umum warga nelayan Muara Angke bahwa mereka pernah mendapat uang sebesar Rp300.000, bahkan ada yang sampai diberangkatan ibadah umroh oleh pihak pengembang agar menyetujui AMDAL proyek reklamasi pulau G,” tambah H. Saefudin.
Suasana persidangan sempat ricuh manakala para nelayan yang menghadiri persidangan terpancing emosinya oleh pertanyaan-pertanyaan pengacara tergugat yang dilontarkan kepada saksi dari penggugat. Paska persidangan para nelayan tetap menyatakan sikap untuk menolak proyek reklamasi teluk G. (Ayu)