TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan somasi kepada Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, agar mengangkat kembali Yasman Hadi.
“Kami LBH Jakarta mensomasi Menteri BUMN dalam waktu tujuh hari, untuk mengangkat kembali Yasman Hadi. Bila tidak dilakukan, kami akan mengajukan gugatan PMH, dan melaporkan dugaan tindak pidana pasal 216 KUHP jo dan pasal 421 KUHP kepada Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN,” ujar Restaria F Hutabarat, pengurus LBH, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (26/5/2013).
Yasman Hadi pada 22 Mei 2006 ‘dipecat’ oleh Menteri BUMN yang saat itu dijabat Sugiharto, karena melaporkan indikasi penyimpangan prosedur oleh Direksi Perum Perumnas senilai Rp 350 miliar, serta keterpurukan kinerja operasional dan keuangan di Perum Perumnnas.
Yasman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menang hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan memerintahkan Menteri BUMN untuk memulihkan hak penggugat, harkat dan martabat, serta kedudukan penggugat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas, dengan cara mengangkat kembali Yasman Hadi menjadi anggota Dewan Pengawas Perum Perumnas, atau menjadi komisaris BUMN lain yang setara.
Pada 9 April 2013, Menteri BUMN bukannya mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat Yasman Hadi menjadi anggota Dewan Pengawas Perumnas atau Komisaris BUMN lain yang setara, justru mencabut keputusan yang secara hukum tidak berlaku lagi, dan mengukuhkan penghentian.
“Tindakan yang dilakukan Menteri BUMN adalah sia-sia dan punya akibat hukum terhadap pemulihan hak, harkat, dan martabat Saudara Yasman Hadi,” tutur Restaria.
Menurut Restaria, tindakan Dahlan Iskan semakin menegaskan tidak adanya perlindungan untuk whistleblower dari negara, sekalipun yang dilakukannya sesuai hukum. (*)
Sumber: http://www.tribunnews.com/2013/05/23/lbh-jakarta-somasi-dahlan-iskan