Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (04/01), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas mengadakan Konferensi Pers yang bertajuk Penyandang Disabilitas Menagih Janji Kampanye Jokowi. Konferensi pers ini dihadiri masyarakat penyandang disabilitas mulai dari penyandang daksa, penyandang netra, penyandang, rungu, penyandang wicara, dsb. Konferensi pers yang dilaksanakan di LBH Jakarta ini berjalan berlangsung kondusif dengan dialog interaktif antara narasumber dengan rekan-rekan media dan masyarakat penyandang disabilitas.
Aria Indrawati selaku Ketua Umum Persatuan Tuna Netra Indonesia menyatakan Awal tahun 2016 RUU Penyandang Disabilitas masuk tahapan penting yaitu pembahasan antara Pemerintah bersama DPR Komisi 8 dan kami. Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk RUU tentang Penyandang Disabilitas mencermati ada banyak hal yang tidak sesuai sebagaimana janji Presiden Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 yang menjadi harapan masyarakat penyandanag disabilitas.
“Oleh Karena itu Kami meminta ketegasan Presiden untuk memenuhi janjinya dalam pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas bahkan turun tangan dalam mengawal berjalannya RUU Penyandang Disabilitas ini,” kata Aria.
Yeni Rosa Damayanti selaku Ketua dari Indonesian Mental Health Association menyatakan Jokowi telah menandatangi Piagam Soeharso yang berisi janji dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas pada saat kampanye Pilpres 2014 lalu, namun setelah jadi Presiden sikapnya berubah. Perubahan sikap (jika tidak bisa dikatakan pengingkaran) Presiden terebut ditunjukkan dengan empat poin utama dalam RUU Penyandang Disabilitas.
“Presiden mempertanyakan kuota 2% untuk penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, menolak adanya fasilitas potongan/keringanan biaya (konsesi) untuk akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, Pemerintah bersikeras untuk tetap menjadikan Kementerian Sosial sebagai leading sektor tunggal isu disabilitas, dan menolak pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga negara yang fokus dalam menjamin implementasi dari UU Penyandang Disabilitas kelak,” jelas Yeni.
Ariani Soekarwo selaku Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat menambahkan, para penyandang disabilitas menyatakan harapannya terkait RUU Penyandang Disabilitas ini agar cepat disahkan.
“Kami mendukung program Revolusi Mental Jokowi di segala bidang dengan merevolusi pemahaman terhadap penyandang disabilitas yang dulu dianggap sebagai charity base menuju right base, yang dulunya hak-hak penyandang disabilitas disepelekan kemudian diprioritaskan, yang dulunya kementerian takut soal disabilitas sekarang setelah ada revolusi mental menjadi paham dan membuka pintu untuk audiensi menangani permasalahan disabilitas,” tambahnya.
Mahmud Fasa selaku Ketua Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia menegaskan Perjuangan kami memberi pemahaman ke kementerian-kementerian tentang hak disabilitas sudah berjalan selama tiga tahun.
Oleh karena itu kami, Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia mengajukan desakan yakni: (1) Menagih janji Presiden Jokowi mendukung perjuangan pembentukan UU Penyandang Disabilitas yang berpihak kepada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas; (2) Menagih Janji Presiden Jokowi untuk membongkar persepsi bahwa penyandang disabilitas bukan masalah sosial dengan memastikan disabilitas sebagai isu multisektoral dan tidak menempatkan isu disabilitas dibawah leading sektor Kementerian Sosial saja; (3) Mendesak Presiden untuk menugaskan semua Kementerian yang ada untuk bertanggung jawab atas kebijakan, perencanaan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai tupoksi masing-masing dan mengubah pasal 1 angka 18 RUU Penyandang Disabilitas mengenai Kementerian yang dimaksud dalam RUU ini; (4) Mendesak Presiden untuk menyetujui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak warga negara penyandang disabilitas; (5) Mendesak Presiden untuk menetapkan mekanisme lintas kementerian/dinas/suku dinas di tingkat nasional dan daerah dalam pelaksanaan mandat UU Disabilitas secara efektif; (6) Mendesak Presiden untuk menyetujui adanya skema potongan/keringanan biaya (konsesi) bagi penyandang disabilitas dalam hal yang menyangkut kebutuhan dasar seperti transportasi, sekolah dll sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial; (7) Mendesak Presiden untuk bersedia mendengarkan, menerima, dan mengakomodasi masukan-masukan lainnya dari penyandang disabilitas di Indonesia dalam pembahasan RUU Penyandang Disabilitas sesuai janjinya untuk menjadi bagian dalam perjuangan untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Melalui konferensi persi ini diharapkan mampu mengingatkan kembali Presiden Jokowi akan janjinya semasa kampanye yang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas dengan menandatangani Piagam Suharso pada Pemilu 2014. (Hani)