Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya.
Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan serta Kasus 23 (dua puluh tiga) buruh, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orag Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan pada tanggal 10 februari 2016.
Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) harus dimaknai tak lain untuk tujuan mentersangkakan mereka untuk membungkam kebebasan penyampaian pendapat di muka umum dan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut bisa dilihat kasus kriminalisasi yang menimpa salah satu Penyidik KPK Novel Baswedan tidak terlepas dari upaya KPK dalam menjerat para pelaku korupsi, di mana Novel Baswedan salah satu penyidik KPK yang menangani perkara korupsi pengadaan SIM Simulator yang melibatkan Irjen Djoko Susilo Dirlantas Mabes Polri dan perkara korupsi kakap lainnya. Begitu juga kriminalisasi yang dialami oleh 23 orang buruh, 1 mahasiswa dan 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta yang sedang memantau aksi mengalami tindakan kekerasan dan represifitas dan kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya karena menyampaikan pendapat di muka umum karena memprotes kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang memiskinkan kaum buruh di Indonesia.
Oleh karenanya, GERAM Kriminalisasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera:
- Menghentikan setiap bentuk kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan, miskin kota, pegiat anti korupsi dan yang lainnya yang sampai saat ini masih berlangsung;
- Memerintahkan Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap 23 (tiga puluh tiga) orang buruh dari Gerakan Buruh Indonesia, 1 (satu) orang mahasiswa dan 2 (dua) orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dan penyidik KPK Novel Baswedan serta seluruh kriminalisasi lainnya dalam waktu dekat;
- Mendesak Jaksa Agung untuk mampu independen dan menolak meneruskan praktik negatif rekayasa kasus (kriminalisasi) oleh kepolisian, menyangkut kewibawaan Kejaksaan sebagai penegak hukum dan penjaga keadilan di Indonesia;
- Menghimbau kepada masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan praktik kotor penegakan hukum dan kriminalisasi;
- Menyelamatkan Negara dari korupsi dan memastikan berjalannya agenda pemberantasan korupsi yang progresif.
Jakarta, 05 Februari 2016
Hormat kami,
Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi (GERAM Kriminalisasi)
Kontak Person:
Fauzi – LBH Jakarta: 081212638424;
Harry – FSPASI: 081319752059