“Dada saya diinjak, kaki saya diangkat, lalu saya ditodong pistol. Mereka mengancam akan menembak kaki saya.” tutur M (16 tahun), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota TNI.
Minggu (10/1) sore saat M baru bangun tidur, tiba-tiba ia didatangi tiga orang berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan langsung dibawa menggunakan motor ke komplek Marinir di daerah Cilandak. M kemudian diajak masuk ke dalam sebuah gedung dan melihat T (12 tahun) yang sedang diikat di tiang dengan kondisi babak belur.
M mulai diinterogasi. Apakah ia mengenal T, apakah M juga mencuri burung, serta M dipaksa untuk mengaku bahwa dirinya juga mencuri burung.
Yakin dengan kebenaran dirinya tidak mencuri apapun, M membela diri. Alih-alih dilepaskan, M justru dipukuli bahkan menggunakan selang. Sambil menodongkan pistol ke arah kaki, M kemudian diancaman akan dibunuh jika tidak mengaku mencuri burung. Akibat kejadian tersebut, M trauma dan mengalami luka dibagian punggung dan dada.
Sebelumnya, karena dituduh mencuri burung, T disiksa oleh sejumlah anggota TNI. Kejadian tersebut disaksikan baik oleh ayah T, Purwanto, juga oleh M dan ayah M, Kasimin. T disiksa agar mengaku bahwa dirinya telah mencuri burung. Padahal menurut keterangan ibunya, T tidak melakukannya. Atas tujuan itu pula M dibawa ke tempat yang sama dengan T.
LBH Jakarta mengecam tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap anak. Peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Undang-undang tentang Perlindungan Anak pun menjamin hal tersebut. Setiap anak seharusnya mendapat perlindungan dari kekerasan dan dari sasaran penganiayaan/penyiksaan.
TNI sepatutnya bertugas melindungi bangsa dari ancaman pihak luar maupun dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun dalam perisitiwa ini, TNI justru menimbulkan rasa tidak aman bagi bangsa. Jika hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus semacam ini kembali terjadi di sekitar kita.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak untuk:
- Menegakkan keadilan dengan segera mengadili pelaku;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjamin perlindungan dan pemulihan hak anak, korban dalam perkara ini;
- Ketua Komisi Perlidungan Anak Indonesia untuk mengawal kasus ini dengan mengumpulkan data dan informasi terkait, serta mengawasi proses hukum berjalan dengan adil;
Keadilan harus ditegakkan meski langit harus runtuh!
Narahubung: Bunga M. R. Siagian (08567028934), Arif Maulana (0817256167)