Cibinong, bantuanhukum.or.id—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan Lita Royani, Ibu dari SM anak perempuan korban pencabulan yang baru berusia lima (5) tahun tidak bersalah, Kamis (07/01). Putusan tersebut merupakan jawaban Majelis Hakim PN Cibinong atas gugatan yang dilayangkan Jejen (tetangga korban). Jejen menggugat Lita Royani dengan gugatan fantastis sebesar Satu Milyar Rupiah karena ia menganggap Lita Royani melakukan pencemaran nama baik.
Bersama dengan LBH Jakarta, Ibu korban ini berhasil merebut keadilan baginya, dan bagi SM putrinya yang menjadi korban pencabulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara nomor: 105/Pdt.G/2015/PTUNPN. Memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus adalah, dalam perkara tersebut tidak adanya hubungan hukum yang jelas antara gugatan penggugat dengan tindakan tergugat. Akibatnya, gugatan penggugat dinyatakan cacat formil oleh Majelis Hakim.
Arif Maulana pengacara publik LBH Jakarta selaku Kuasa Hukum Ibu Korban menyampaikan jika Majelis Hakim telah tepat dalam memberikan amar putusan.
“Vonis pidana kepada penggugat telah ada, penggugat telah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pencabulan dalam pengadilan pidana, maka keputusan Majelis Hakim hari ini tepat,” katanya usai persidangan.
Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Cibinong menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Ibu Korban SM, terlepas dari semua klaim ganti rugi yang diajukan oleh tergugat. Bukan hanya itu, dalam sidang lainnya masih dalam kasus yang sama, di pengadilan yang sama. Majelis Hakim dalam sidang pidana dengan perkara Nomor 453/Pid.Sus/2015/PN.Cbi atas perkara pencabulan yang dilakukan oleh Jejen terhadap SM telah memberikan putusannya. Jejen diberikan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Tiga Ratus Juta Rupiah oleh oleh Majelis Hakim PN Cibinong.