Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sebanyak 13 KK warga Bukit Duri yang masih bertahan untuk tidak membongkar rumahnya, pada Selasa (05/01/16) ajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Warga yang mengajukan Gugatan merupakan warga yang berasal dari RT 11, RT 12, RT 15 RW 10 Kelurahan Bukit Duri, yang menolak membongkar rumahnya.
Adapun yang menjadi Objek Sengketa gugatan ialah Surat Perintah Bongkar (SPB) yang dikeluarkan oleh Camat Tebet No: 01/-1.774.123 tentang Penertiban Rumah/Bangunan yang berada di Bantaran Kali Ciliwung RT 011, RT 012, RT 015 RW 010 Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Langkah hukum yang ditempuh oleh Warga Bukit Duri bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bertujuan untuk membatalkan Surat Perintah Bongkar yang dikeluarkan oleh Camat Tebet serta menunda eksekusi rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta”, ujar Oky Wiratama selaku kuasa hukum warga bukit duri.
Sebelumnya, warga Bukit Duri diinstruksikan untuk segera memempati rumah susun yang berada di Cipinang Besar Selatan dan Rusun Pulo Gebang yang mana warga harus menyewa rumah susun tersebut.
“Tawaran dari pemerintah langsung rusunawa tanpa ada solusi alternatif misalnya pemerintah mengatakan kami bisa memiliki Rumah Susun itu. Kami ingin memiliki kejelasan dalam jangka lama, kami tuntut itu punya hak kami,” ujar Didin selaku warga RT 015 RW 010 warga Bukit Duri saat jumpa pers kemarin.
Setelah mendaftarkan Gugatan ke PTUN Jakarta, warga Bukit Duri bersama LBH Jakarta me-somasi camat tebet beserta lurah Bukit Duri agar menghentikan penggusuran paksa sampai adanya putusan yang bersifat akhir dan mengikat secara hukum. (Oky)