Bogor, bantuanhukum.or.id – LBH Jakarta bekerja sama dengan Forum Buruh Bogor Bersatu (FB3) melakasanakan pelatihan lanjutan Advokasi Kasus-Kasus Pidana Perburuhan. pelatihan lanjutan ini dihadiri oleh 32 peserta buruh dari berbagai serikat. pelatihan lanjutan dilaksanakan pada hari Minggu, 27 Desember 2015 yang bertempat di Warung Buruh Gunung Putri Bogor Jawa Barat. pelatihan lanjutan kali ini akan mengupas Pidana formil, Strategi dan Taktik Pendampingan di Kepolisian, Investigasi dan Dokumentasi serta strategi Advokasi.
Pelatihan ini ditujukan agar buruh mangadvokasi kasus-kasus pidana perburuhan yang kerap mereka alami. Edi, Ketua FB3 menyatakan agar ada penyusunan rencana tindak lanjut paska pelatihan kali ini. Ia berharap kawan-kawan buruh juga mampu mendorong agar terbentuknya Desk Pidana Perburuhan di Kepolisian.
“Kami berharap paska pelatihan ini, kawan-kawan buruh mampu bertambah pemahamannya agar mampu mendampingi dan mengadvokasi kawan-kawan buruh yang tersangkut masalah perburuhan, juga saya harapkan setelah pelatihan ini kawan-kawan juga mau bergerak bersama guna mendorong lahirnya Desk Pidana Perburuhan,” katanya.
Hadir sebagai fasilitator untuk mengupas lebih dalam tentang Pidana Formil dalam pelatihan kali ini adalah Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta. Kepada para peserta pelatihan Nelson menjabarkan secara luas Pidana Formil mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga tingkatan Mahkamah Agung.
Materi selanjutnya adalah sesi strategi Advokasi Kasus Pidana Perburuhan. Sesi ini di fasilitasi oleh Tigor Hutapea dan Obed Luitnan yang juga berasal dari LBH Jakarta. Dalam pemaparan strategi Advokasi, Tigor dan Obed menerangkan tentang prinsip-prinsip advokasi, yang kemudian menjadi diskusi bagi para peserta. Selanjutnya buruh diajak untuk mengupas kasus Pidana perburuhan yang dibagikan oleh fasilitator untuk menentukan strategi advokasi dalam setiap kasus yang dibagikan yang kemudian dipresentasikan hasil diskusinya terkait stategi advokasi Pidana Perburuhan.
sesi berikutnya penyampaian materi Investigasi dan Dokumentasi kasus Pidana Perburuhan oleh Wirdan Fauzi Pengabdi bantuan Hukum LBH Jakarta menjelaskan beberapa teknik Investigasi dalam melakukan advokasi. kemudian dilanjutkan dengan teknik pendokumentasian yang langsung dipraktekan oleh teman-teman Buruh.
Diakhir sesi LBH jakarta bersama peserta membuat Rencana tindak Lanjut terkait Kasus-kasus Pidana Perburuhan. Rencana Tindak Lanjut yang disepakati ialah mendorong kepolisian membentuk unit khusus desk pidana perburuhan, adanya pelatihan lanjutan dan masih banyak lagi. Tindak lanjut ini adalah bentuk implementasi peserta setelah mengikuti pelatihan Advokasi Desk Pidana Perburuhan. (Uchok).