Disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum membuat harapan masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas untuk memperoleh akses keadilan mulai sedikit terbuka. Undang-undang Bantuan Hukum merupakan capaian terbesar Pemerintah Indonesia dalam upayanya menciptakan akses keadilan bagi masyarakat korban pelangaran hak, persamaan di muka hukum, dan peradilan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sejak Undang-undang Bantuan Hukum disahkan, ratusan organisasi bantuan hukum berbondong-bondong mengajukan diri untuk diverifikasi. Hasilnya, sejumlah 310 organisasi lolos verifikasi dan berhak untuk menerima anggaran bantuan hukum Negara. Dimana, organisasi bantuan hukum dapat melibatkan paralegal, mahasiswa hukum, dan dosen perguruan tinggi, dalam memberikan bantuan
hukum kepada masyarakat.
Namun demikian, apakah benar sistim bantuan hukum di atas kertas sungguh-sungguh dapat menjamin akses keadilan dalam implementasinya?
Beberapa persoalan ditemukan dalam pengimplementasian kebijakan bantuan hukum dapat dilihat selengkapnya dalam link di bawah ini:
UNDUH CATAHU 2014