Jakarta, bantuanhukum.or.id—Jakarta 11 Desember 2015, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan perwakilan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadukan sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak, skorsing, pemotongan upah, dll kepada KOMNAS HAM RI. Tindakan pengusaha tersebut dilakukan paska buruh-buruh menjalankan unjuk rasa dan mogok nasional yang mereka laksanakan pada 24-27 November 2015.
“Tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan serangan balik yang tidak berdasar kepada buruh-buruh,” ungkap Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta salah satu tim TABUR Tolak PP Pengupahan.
“Kesewenang-wenangan perilaku pengusaha tersebut adalah bentuk pengekangan dan perampasan kebebasan dan kemerdekaan berserikat yang dijamin oleh undang-undang 13 Tahun 2003 serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasl 4 ayat (20 huruf e Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh,” tegas Fauzi.
Muhamad Surachmat Biro Pimpinan Cabang SPEE FSPMI menyampaikan kepada Natalius Pigai terkait rentetan pelanggaran HAM yang dialami buruh paska mogok nasional, bahwa paska mogok nasional buruh menerima Pemutusan Hubungan Kerja, skorsing, pemotongan upah dll. Seperti PT DMC Teknologi Indonesia melakukan PHK Sepihak terhadap 75 (tujuh puluh lima) buruh yang merupakan anggota dan pengurus FSPMI di Perusahaan tersebut, dan 17 (tujuh belas) buruh PT JX Nippon Oil & Energy Lubricants Indonesia menerima skorsing menuju PHK.
Selain itu Anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) yang bekerja di PT. Prima Nur Panurjwan sebanyak 15 (lima belas) buruh dikenakan Surat Peringatan dan 15 (lima belas) lagi menyusul, kemudian peotongan upah lembur sekitar 50 (lima puluh) orang anggota mereka di PT. Olah Jasa Andal, rentetan sanksi tersebut didasarkan karena mengikuti unjuk rasa dan mogok nasional ditanggal 24-27 November 2015.
Pengaduan yang diterima langsung oleh Natalius Pigai salah seorang Komisioner Komnas HAM, juga mengadukan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian, pada tanggal 25 November terjadi pembubaran paksa oleh pihak kepolisian (Polda Metro Jaya, Polres kabupaten Bekasi, dan Polsek Cikarang Selatan) terhadap buruh yang tengah melakukan mogok nasional di kawasan East Jakarta Industrial Parka (EJIP), di mana dalam pembubaran tersebut diiringi dengan penangkapan terhadap 4 (empat) orang buruh dan 1 (satu) orang anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, di hari yang sama Denis Akbar Nugraha anggota FSPMI PT. Indonesia EPSON Industries mengalami patah tulang dipergelangan tangan karena menerima tindakan represif pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut Natalius Pigai menyampaikan bahwa pengaduan ini Komnas HAM akan segera menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian maupun para pengusaha karena hal tersebut menyangkut kebebasan berserikat dan kemerdekaan menyatakan pendapat oleh teman-teman buruh yang sudah dijamin oleh konstitusi. (Uchok)