Siaran Pers
Dalam Rangka Peluncuran Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Pubik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak aksesibilitas merupakan salah satu hak terpenting bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Salah satu penunjang untuk mendapatkan hak tersebut adalah fasilitas publik yang akses bagi kelompok difabel baik gedung maupun moda transportasi.
“Kelompok difabel selalu terhambat untuk mendapatkan haknya akibat fasilitas publik yang tidak inklusif, padahal fasilitas publik merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses oleh siapapun , tidak terkecuali kelompok difabel, “ ucap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. Lebih lanjut, Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Gempita Hutapea mengatakan bahwa penelitian yang didasarkan pada pemeringkatan indeks ini bertujuan untuk mengukur tingkat aksesibilitas pada fasilitas publik sehingga publik mengetahui sejauh mana pemenuhan hak aksesibilitas bagi kelompok difabel terpenuhi.
Pengambilan data dilakukan kepada 12 halte transjakarta, 10 Stasiun KA Commuter line, 26 Gedung instansi pemerintah dan 11 gedung instansi non pemerintahan. Data-data tersebut kemudian diuji melalui dua buah peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit Pada Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRTM/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Hasil dari pengolahan data menunjukan bahwa moda transpotasi transjakarta, commuter line, gedung pemerintah maupun non pemerintah belum akses terhadap kelompok difabel. Fasilitas publik baik moda transportasi dan bangunan gedung tidak sepenuhnya menjalankan kedua peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan nilai indeks aksesibel dengan nilai tertinggi 4 (empat) sebagai fasilitas publik aksesibel, hingga nilai terendah 0 (Nol) sebagai fasilitas publik tidak aksesibel.
Berikut pemeringkatan indeks aksesibilitas fasilitas publik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015 :
Peringkat Halte TransJakarta Indeks Status
1 Dukuh Atas 2.1 Kurang Aksesibel
1 Harmoni 2.1 Kurang Aksesibel
1 Sarinah 2.1 Kurang Aksesibel
1 Glodok 2.1 Kurang Aksesibel
5 Senen 1.9 Tidak Aksesibel
6 Pulogadung 1.7 Tidak Aksesibel
6 Gelora Bung Karno 1.7 Tidak Aksesibel
6 Cempaka Mas 1.7 Tidak Aksesibel
8 Matraman 1.6 Tidak Aksesibel
8 Kampung Melayu 1.6 Tidak Aksesibel
11 Kota 1.5 Tidak Aksesibel
12 Blok M 1.3 Tidak Aksesibel
PEMERINGKATAN AKSESIBILITAS HALTE TRANSJAKARTA
Peringkat Stasiun Commuter LIne Indeks Status
1 Jakarta Kota 1.76 Tidak Aksesibel
2 Pasar Senen 1.65 Tidak Aksesibel
3 Bekasi 1.65 Tidak Aksesibel
3 Tanah Abang 1.65 Tidak Aksesibel
3 Tangerang 1.65 Tidak Aksesibel
6 Bogor 1.53 Tidak Aksesibel
6 Manggarai 1.53 Tidak Aksesibel
8 Duri 1.29 Tidak Aksesibel
8 Jatinegara 1.29 Tidak Aksesibel
8 Serpong 1.29 Tidak Aksesibel
PEMERINGKATAN AKSESIBILITAS STASIUN KA COMMUTER LINE
Peringkat Nama Instansi atau Lembaga Indeks Status
1. Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM 2.13 Kurang
1. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2.13 Kurang
3. Mabes Polri 1.86 Tidak
3. Kementerian Kesehatan 1.86 Tidak
5. Kantor Walikota Jakarta Timur 1.33 Tidak
5. Kantor Walikota Jakarta Selatan 1.33 Tidak
5. Kantor Balaikota Jakarta 1.33 Tidak
8. Kantor Walikota Jakarta Pusat 1.06 Tidak
8. Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur 1.06 Tidak
8. Pengadilan Negeri Jakarta Timur 1.06 Tidak
11. Kantor Kecamatan Kebayoran Baru 0.8 Tidak
11. Mahkamah Konstitusi 0.8 Tidak
11. Kantor Imigrasi Jakarta Timur 0.8 Tidak
11. Kelurahan Tugu Selatan 0.8 Tidak
11. Kelurahan Rawa Badak Selatan 0.8 Tidak
16. Kantor Kelurahan Ancol 0.53 Tidak
16. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 0.53 Tidak
16. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat 0.53 Tidak
16. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Utara 0.53 Tidak
16. Polres Metro Jakarta Barat 0.53 Tidak
16. Polres Metro Jakarta Timur 0.53 Tidak
16. Kecamatan Kebayoran Baru 0.53 Tidak
23. Polres Metro Jakarta Selatan 0.26 Tidak
23. Pengadilan Negeri Jakarta Utara 0.26 Tidak
23. Polres Metro Jakarta Pusat 0.26 Tidak
23. Kantor Kecamatan Setia Budi 0.26 Tidak
PEMERINGKATAN AKSESIBILITAS GEDUNG INSTANSI PEMERINTAH
Peringkat Nama Instansi atau Lembaga Indeks Status
1. Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng 2.93 Kurang Aksesibel
1. Universitas Indonesia Depok 2.93 Kurang Aksesibel
3. Universitas Trisakti 2.67 Kurang Aksesibel
3. Mal Grand Indonesia 2.67 Kurang Aksesibel
5. Atrium Senen 2.40 Kurang Aksesibel
6. Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo 2.13 Kurang Aksesibel
6. Rumah Sakit Umum Daerah Koja 2.13 Kurang Aksesibel
6. Rumah Sakit Fatmawati 2.13 Kurang Aksesibel
6. Universitas Negeri Jakarta 2.13 Kurang Aksesibel
6. Pacific Place 2.13 Kurang Aksesibel
10. Universitas Indonesia Salemba 1.87 Tidak Aksesibel
10. Plaza Semanggi 1.87 Tidak Aksesibel
PEMERINGKATAN AKSESIBILITAS GEDUNG NON INSTANSI PEMERINTAH
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tetap teguh memperjuangkan hak asasi manusia melalui bantuan hukum meminta kepada:
1. DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas yang mengatur secara spesifik kewajiban pemenuhan hak bagi kelompok difabel oleh negara;
2. Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan penegakan aturan Kepmenhub Nomo KM 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit Pada Sarana dan Prasarana Perhubungan secara efektif agar dapat dipatuhi oleh setiap pengelola jasa trasnportasi publik kereta api;
3. PT. Transportasi Jakarta selaku Pengelola TransJakarta untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang dikelolanya, yaitu pada masing-masing halte dan bus agar menyesuaikan kepada ketentuan Kepmenhub Nomor KM 71 Tahun 1999;
4. PT. Kereta Api Indonesia selaku pengelola kereta api commuter line untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang dikelolanya, yaitu pada masing-masing stasiun kereta api dan unit kereta api agar menyesuaikan kepada ketentuan Kepmenhub Nomo KM 71 Tahun 1999
5. Pengelola Gedung-Gedung Instansi Pemerintah dan Non-pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi aksesibilitas dari gedung-gedung yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomo 30/PRTM/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibiltas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Hormat Kami,
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung: Alldo Felix Januardy (087878499399),