Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).
“Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya minta yang mulia menyetop dulu, karena kami merasa terganggu,” kata Muhammad Taher, perwakilan nelayan sekaligus Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, kepada hakim.
Namun, Hakim Ketua Ujang Abdulah yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, majelis menunggu pihak penggugat memberikan bukti kepada majelis terlebih dahilu.
Setelah itu, hakim akan mempertimbangkan permintaan KNTI DKI selaku penggugat.
“Berkaitan permohonan yang disampaikan, bisa saja ditetapkan (untuk ditangguhkan), apabila dianggap sudah memenuhi bukti-bukti, bukan hanya dalih. Bukti-bukti itu belum disampaikan pada para pihak. Jadi nanti silahkan pro-aktif dalam bentuk surat (bukti), siapa tahu nanti majelis hakim yakin (bisa ditangguhkan pengerjaan proyeknya),” ujar Ujang.
Dalam sidang tersebut, KNTI selaku penggugat melalui pengacaranya dari LBH Jakarta membacakan replik atas jawaban tergugat pada sidang sebelumnya.
Replik setebal 28 halaman itu beberapa di antaranya menyatakan bahwa penggugat merasa dirugikan karena proyek reklamasi Pulau G.
Dalam sidang sebelumnya, Pemprov DKI selaku tergugat menyatakan bahwa KNTI tidak berkepentingan langsung dalam reklamasi tersebut.
Namun, pihak KNTI sudah membantah hal ini dan mengatakan bahwa para nelayan yang diwadahi organisasi ini merupakan pihak yang paling terkena dampak reklamasi.
KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Gugatan tersebut kini diproses di PTUN Cakung, Jakarta Timur. (kompas.com)