Siaran Pers
Aksi Buruh Kabupaten Bekasi yang Menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Dibubarkan Paksa Pihak Kepolisian
Bekasi, 25 November 2015.
Massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Upah dan Gabungan Buruh Indonesia pada saat melakukan aksi damai yang berjuang menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mendapat tindakan represif dan dibubarkan paksa oleh Kepolisian.
Aksi bermula pada Jam 08.00 dimana buruh yang melakukan mogok kerja mulai keluar dari pabrik masing-masing menuju titik kumpul di depan PT. Kalbe. Namun pada saat buruh mulai bertemu dari berbagai arah, aksi sempat terhenti pada pukul 09.00 WIB di depan PT. ANI karena terlihat kedatangan Anggota Kimisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin yang sedang menjalankan tugas mencari informasi dan hal-hal yang terkait dengan upaya penolakan terhadap PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beliau memberikan penjelasan kepada masa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Upah dan Gabungan Buruh Indonesia daerah Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan pengeras suara milik peserta aksi. Nurdin Muhidin menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Nota Keberatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengenai pemberlakuan PP 78 Tahun 2015 di Kabupaten Bekasi, sekitar satu bulan yang lalu. Namun pada tanggal 21 November 2015 Bupati Kabupaten Bekasi tetap menggunakan PP 78 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menetapkan besaran nilai upah yang hanya berkisar 10% hingga 11 %.
Menurutnya alasan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan Nota Keberatan PP No.78 Tahun 2015 karena tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2015. PP 78 tahun 2015 telah memandulkan Fungsi DPKAB (Dewan Pengupahan Kabupaten) Bekasi dengan tidak melibatkan serikat pekerja dalam menetapkan kenaikan upah.
Setelah selesai menyampaikan keterangan kepada para buruh, kemudian ribuan buruh melanjutkan aksinya bergerak menuju titik kumpul yang direncanakan. Namun ditengah perjalanan pada Pukul 09.41 WIB, pimpinan buruh beserta Nurdin Muhidin yang ada di dalam kerumunan masa aksi berhenti di depan PT. Epson karena terjadi negosiasi dengan pihak Kepolisian yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Masa aksi boleh menggunakan dua jalur sampai dengan perbatasan PT. Epson
2. Mobil Komando diperbolehkan digunakan dengan tujuan untuk mengumpulkan masa aksi disatu titik kumpul, dan akan dikawal oleh Kepolisian.
3. Pimpinan Aksi bersepakat untuk tidak menuju titik kumpul di depan PT. Kalbe namun hanya sampai di perempatan depan PT. Epson.
Namun pada Pukul 10.35 WIB setelah beberapa saat mobil komando aksi sampai di lokasi yang dikawal oleh Kepolisian pada saat itu diduga ada tindakan provokasi dari pihak Kepolisian dan patut diduga polisi melakukan tindakan represif dengan menarik paksa beberapa peserta aksi dari mobil komando dan kemudian mengamankan beberapa orang sebagai berikut:
1. Nurdin Muhidin Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi
2. Ruhiyat Pekerja PT. Namicoh
3. Udin Wahyudin Pekerja PT. Hikari
4. Amo Sutarmo Pekerja PT. Epindo
5. Adika Yadi Pekerja PT. NGK
Nama-nama tersebut diamankan secara paksa oleh Kepolisian sambil berteriak menggunakan pengeras suara bahwa aksi buruh ini ilegal karena tidak mendapatkan izin dan Kawasan EJIP merupakan obyek vital yang tidak boleh ada aksi unjuk rasa. Kemudian selain itu juga, keras disampaikan bahwa para buruh hanya dimanfaatkan oleh pimpinan atau perangkat serikat pekerja saja.
Para buruh menilai Kepolisian diduga telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya didepan PT.EPSON.
Dalam proses pengamanan beberapa nama tersebut, Nurdin Muhidin selaku anggota DPRD ditarik paksa dengan kondisi leher diapit oleh satu tangan seperti terlihat pada gambar di atas kemudian meskipun telah disampaikan bahwa beliau adalah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pihak Kepolisian tetap membawa Nurdin Muhidin secara paksa ke dalam mobil dan dibawa ke Polres Kabupaten Bekasi.
Saat ini para buruh yang diamankan dan Nurdin Muhidin masih ada di Kantor Polres Kabupaten Bekasi dengan kondisi yang belum jelas bagaimana keadaannya.