Jakarta, bantuanhukum.or.id—Unjuk rasa dan mogok nasional tengah berlangsung di berbagai kawasan industri di Indonesia, Selasa (24/11). Unjuk rasa dan mogok nasional ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar mencabut PP 78 tentang Pengupahan.
Unjuk rasa dan mogok nasional tersebut diantaranya dilakukan di kawasan-kawasan industri serta pabrik-pabrik di Tanggerang, Pulogadung, Cakung, Sunter, Tanjung Priok, Bekasi, Cikarang, Karawang, Bogor, Purwakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Batam. Sejak dimulainya unjuk rasa dan mogok nasional hari ini, sempat terjadi beberapa kericuhan di beberapa lokasi unjuk rasa dan mogok nasional. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan aparat kepolisian yang berlebihan dalam mengamankan jalannya unjuk rasa dan mogok nasional serta hadangan dari kelompok-kelompok tidak dikenal.
Tindakan berlebihan aparat Kepolisian salah satunya terjadi di Kabupaten Bekasi. Para buruh yang tergabung dalam berbagai serikat, diantaranya FSPMI dan FPBI dihadang dan dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian serta organisasi masyarakat. Sementara di kawasan Tanjung Priok bentrokan tak terelakan dan menyebabkan buruh terluka ketika sekelompok orang tidak dikenal menyerang massa buruh yang sedang melakukan unjuk rasa dan mogok nasional.
“Massa buruh yang melakukan unjuk rasa dan mogok nasional ini sama sekali tidak menantang dan menyinggung kelompok manapun, yang dituntut jelas Negara, pemerintah, namun tiba-tiba mereka diserang kelompok orang tak dikenal,” kata Yayan perwakilan Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) yang pada saat kejadian sedang mendampingi unjuk rasa dan mogok nasional di Tanjung Priok.
Unjuk rasa dan mogok nasional ini merupakan buntut kekecewaan buruh dengan disahkannya PP 78. Buruh menilai bahwa PP 78 ini adalah PP yang menyengsarakan buruh, belum lagi penetapan PP ini sama sekali tidak melibatkan elemen buruh. Aksi mogok ini akan dilaksanakan hingga 3 hari ke depan dengan tuntutan PP 78 tentang Pengupahan ini dicabut.