Didit Adi Priyatno (27), warga yang bekerja di sebuah rumah kontrakan di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Didit ditangkap karena disangka membunuh Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari, seusai terjadi tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut.
Didit dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah kontrakan yang dia jaga bersama lima orang lain. Namun, setelah melalui penyelidikan, polisi membebaskan lima orang tersebut dan menahan Didit yang ditetapkan menjadi tersangka.
Tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan kelompok warga Rawasemut itu berlangsung di SPBU Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. Seusai tawuran, Yosafat yang sedang berjalan pulang ke rumah dibacok di bagian punggung hingga menembus ke dada oleh seorang pemuda. Setelah Yosafat tersungkur, pemuda tersebut melarikan diri dengan sepeda motor.
Saat ditemui di tahanan Pengadilan Negeri Bekasi, Didit mengaku tidak terlibat dalam bentrokan dan tidak membacok siapa pun ketika tawuran berlangsung hingga selesai. “Waktu tawuran, saya hanya berdiri di belakang. Kemudian saya dan beberapa teman kembali ke kontrakan setelah tawuran selesai,” katanya.
Didit mengaku kaget ketika ada sejumlah polisi mendatangi rumah kontrakan pada Minggu pagi untuk menangkap dia bersama lima temannya. Didit bahkan mengaku dipukuli petugas kepolisian dan diminta mengakui pembunuhan tersebut.
Karena merasa tidak sanggup dipukuli, Didit terpaksa mengiyakan pertanyaan polisi. “Kepala saya ditutupi plastik kresek tujuh lapis sampai susah napas,” kata Didit saat ditemui, Senin (23/11).
Johanes Gea, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi kuasa hukum Didit, mengungkapkan, polisi tidak melakukan pemeriksaan dengan metode ilmiah seperti pemeriksaan sidik jari dan tes darah untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, polisi hanya mengejar pengakuan sehingga diduga terjadi salah tangkap.
Pada Senin siang dijadwalkan sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosafat dengan terdakwa Didit di PN Bekasi. Namun, karena majelis hakim berhalangan hadir, sidang ditunda pada Rabu (25/11). Dalam sidang lanjutan itu, LBH Jakarta akan mendatangkan sejumlah saksi kejadian dan ahli forensik untuk menjelaskan kasus tersebut. “Kami harapkan agar Didit bebas dari dakwaan karena memang tidak bersalah,” ujar Johanes.
Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo menyatakan, polisi sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Untuk itu, polisi menyerahkan proses hukum kepada pengadilan karena kasus itu sudah masuk persidangan. “Jika merasa tidak bersalah, kan, bisa mengajukan praperadilan karena di sini, kan, negara hukum,” ucap Siswo. (kompas.com)