Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim Advokasi Untuk Buruh Dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh melakukan pengaduan ke Komnas HAM (23/11). Pengaduan ini dilakukan karena adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada buruh yang hendak melakukan unjuk rasa dan mogok nasional.
Wirdan fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta yang tergabung dalam TABUR menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa rencana buruh untuk unjuk rasa dan mogok nasional tanggal 24-27 November sah secara konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang. Namun saat ini telah terjadi intimidasi dan penghalang-halangan kepada buruh untuk melakukan unjuk rasa dan mogok nasional.
Budi, Perwakilan buruh dari Serikat Buruh FSPMI pun menegaskan bahwa saat ini buruh-buruh yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi mengalami intimidasi. Intimidasi tersebut datang dari pihak Kepolisian yang menyerukan agar para buruh di Kabupaten Bekasi tidak mengikuti mogok nasional. Tidak hanya dari Kepolisian, intimidasi agar buruh tidak melakukan mogok nasional juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Bupati Bekasi. Apindo dan Bupati Bekasi menyatakan bahwa mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh tidak sah.
“Karena adanya intimidasi tersebut, kami meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, kepada para buruh yang melakukan mogok nasional,” jelas Budi kepada Siane Indriani salah satu Komisioner Komnas HAM.
Budi pun meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan hukum dari aksi kekerasan, baik dari aparat keamanan maupun pihak-pihak lain.
“Kami pun meminta Komnas HAM untuk melindungi kami dari aksi kekerasan, biasanya dari aparat keamanan ataupun dari kelompok-kelompok lain, seperti yang pernah terjadi di tahun 2014 dan saya alami sendiri,” tambah Budi.
Kepada Komnas HAM, Wirdan Fauzi juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sebagai upaya tindakan menghalangi dan menghambat unjuk rasa serta mogok buruh, mengancam demokrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia dibidang kebebasan dan kemerdekaan berserikat.
“Mereka melakukan pelanggaran atas Pasal Pasal 24 ayat 1, Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dengan mengeluarkan surat dan himbauan pelarangan”, jelas Wirdan.
Dalam pengaduan tersebut Siane Indriani menyampaikan bahwa komnas HAM akan ikut melakukan pemantauan terkait aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan oleh buruh agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM selama buruh melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Pemantauan dilakukan terutama di Kabupaten Bekasi dimana sudah ada himbauan dari beberapa pihak yang menginginkan agar buruh tidak melaksanakan mogok nasional. Selain itu Komnas HAM juga akan mengirim surat kepada Kapolri, Panglima TNI, Kemenaker, dan pihak-pihak lain untuk mengantisipasi agar tidak terjadi konflik horizontal dan aksi kekerasan selama buruh melakukan unjuk rasa dan mogok nasional, imbuhnya. (Harry)