Siaran Pers
Jakarta, – Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat (Tabur) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap Mogok Nasional Gerakan Buruh Indonesia (GBI). GBI akan melakukan aksi mogok pada 24-27 November 205 untuk menolak PP Pengupahan tahun 2015.
Tabur menilai kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum Mogok Nasional berlangsung. “Mulai ada intimidasi, long march di stop,” kata Maruli Radjagukguk, salah seorang advokat yang tergabung dalam Tabur. Maruli yang merupakan Pengacara Publik LBH Jakarta itu menyebutkan bahwa buruh melakukan long march dari Bandung-Jakarta sebagai bentuk penolakan PP Pengupahan.
Maruli menambahkan, intimidasi polisi terjadi ketika rombongan long march dari Bandung memasuki Kabupaten Bekasi. “Hanya Kapolres Kabupaten Bekasi yang melakukan represi terhadap long march,” tambahnya dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Rabu 18 November 2015.
Ia menyebut, kepolisian melarang peserta dengan ancaman akan terjadi bentrok dengan organisasi masyarakat. Padahal, seharusnya kepolisian memfasilitasi aksi yang merupakan protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut. “TNI dan kepolisian, harus di pihak yang netral, kalau tidak bisa berpihak pada rakyat, bukan pada pemodal yang menjadi alat penguasa yang membungkam kawan-kawan buruh,” tegas Maruli.
Tabur memperingatkan kepolisian untuk tidak semestinya melakukan tindakan represif seperti pada aksi Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam aksi itu, kepolisian membubarkan unjuk rasa dengan alasan protes tidak boleh berlangsung hingga malam hari. “Undang-undang no 9 tahun 1998 (tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat) menyebut demonstrasi bisa dilakukan malam hari, jam 18.00 itu hanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
Selain itu, Tabur juga memperingatkan para pengusaha untuk tidak melakukan serangan balik terhadap Mogok Nasional. “Siapapun yang menghalangi unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Misalnya pengusaha melakukan PHK terhadap buruh yang mogok kerja, itu merupakan penghalang-halangan serikat,” imbuhnya. Ia menekankan, sanksi penghalangan serikat pekerja bisa mencapai 5 tahun penjara.
Tabur berpendapat, gerakan buruh juga memiliki kekuatan hukum untuk melakukan mogok nasional. Ini karena pemerintah melakukan pemiskinan struktural melalui PP Pengupahan. Selain itu, PP Pengupahan menutup ruang demokrasi karena membungkam aspirasi buruh. Padahal, Indonesia merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Kontak
Maruli Radjagukguk, pengacara publik
081369350396
Alghif Aqsha, pengacara publik
081290666410