Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan melanggar hukum.
Dia menyatakan, bahkan aksi-aksi semacam ini juga sebenarnya telah dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28 di mana setiap warga negara Indonesia dijamin haknya untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dengan demikian, siapapun tidak boleh menghalang-halangi buruh yang akan menyampaikan aspirasinya melalui aksi mogok.”Aksi-aksi semacam ini telah diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang (UU),” ujar Maruli di kantor LBH, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Maruli menyatakan, jika pengusaha menghalangi buruhnya untuk melakukan aksi mogok atau mengancam akan memberhentikan buruhnya jika ikut dalam aksi ini, maka pengusaha itu bisa dituntut baik secara pidana dan denda.
“Kalau mereka menghalangi, maka itu bentuk kejahatan. Misalnya pengusaha mlakukan PHK terhadap buruhnya yang ikut dalam aksi, maka pengusaha melakukan tindak kejhatan terhdap kebebasan berserikat. Hukumannya bisa 4 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 400 juta,” tandas Maruli.
Sekadar informasi, sekitar 5 juta buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari pada mulai 24-27 November 2015. Aksi mogok ini akan digelar secara serentak di 22 provinsi.
Adapun 22 provinsi yang akan secara serentak menggelar aksi mogok nasional ini diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Aceh, Sumater Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua. (liputan6.com)