Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama dengan perwakilan dari Serikat Buruh melakukan audiensi dengan Kepolisian di Mabes Polri pada rabu (11/11/2015). Audiensi ini dilakukan terkait perlunya pembentukan Unit Pidana Perburuhan di Kepolisian. Dalam audiensi tersebut tim dari LBH Jakarta dan perwakilan dari Serikat Buruh ditemui oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen. Pol. Yasid Fanani.
pertemuan itu membahas mengenai iniasiasi perlunya pembentukan Unit Pidana Perburuhan di Kepolisan. Macam tindak pidana perburuhan dalam berbagai tindak pidana seperti pembayaran upah dibawah upah minimum provinsi, penghalang-halangan atau pelarangan berserikat/melakukan kegiatan serikat buruh/serikat pekerja, dan pelanggaran atau kejahatan lainnya.
Wirdan Fauzi pengacara LBH jakarta menyampaikan bahwa perlu dibentuk Unit Khusus Pidana Perburuhan dalam Kepolisian.
“Selama ini banyak kasus-kasus pidana perburuhan yang dilaporkan oleh buruh kepada polisi banyak terjadi privatisasi kasus dimana kasus pidana perburuhan yang diperiksa kemudian diperiksa secara perdata di pengadilan hubungan industrial,” jelas Wirdan.
Selain itu polisi juga seringkali menawarkan perdamaian dengan mengkriminalisasi buruh yang memperjuangkan hak-haknya, adanya penerimaan yang sulit dalam membuaat laporan, ketidaktahuan aparat/penyidik tentang tindak pidana perburuhan, penanganan oleh unit yang tidak nyambung dengan karakteristik pidana perburuhan, keraguan dan keengganan aparat dalam menindak pelaku yang jelas melakukan pidana perburuhan, tambah Wirdan.
Dalam pertemuan itu Brigjen,Pol. Yasid Fanani menyambut baik dengan usulan mengenai pembentukan Unit Khusus Pidana Perburuhan di Kepolisian. Dia mengatakan akan mendiskusikan dan menyampaikan kepada Kapolri terkait usul pembentukan Unit Pidana Perburuhan. Ia juga mengatakan perlu kerjasama dan dukungan dengan lembaga dan pihak lainnya karena terkait dengan pembentukan unit khusus di kepolisian berkaitan juga dengan hal-hal lain seperti anggaran dan pembangunan sumber daya manusia. (Hari)