Jakarta, bantuanhukum.or.id – Rabu (11/11), LBH Jakarta bersama dengan perwakilan buruh lintas serikat pekerja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya. Tindak kekerasan dilakukan oleh polisi terhadap 23 orang buruh yang menjadi peserta aksi dan 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang turut mendampingi aksi massa “Menolak PP Pengupahan” tertanggal 30 Oktober 2015 lalu. Polisi menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa, juga merusak mobil komando buruh dan menangkap mereka secara sewenang-wenang. Padahal, aksi buruh tersebut dilangsungkan secara damai sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Saat diperiksa di Polda Metro Jaya, para korban juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang sah.
“Kami menilai ada beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, penyelewengan standar pelayanan masyarakat institusi POLRI, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Karenanya, kami melaporkan pelanggaran-pelangaran tersebut ke Komisi Nasional HAM, Ombudsman, dan Komisi Kepolisian Nasional,”ujar Alldo Fellix Januardy, pengacara publik LBH Jakarta.
“Kami menemukan fakta Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pelanggaran, yaitu melakukan represi terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, melakukan penganiayaan, merusak barang milik demonstran, tidak membuat rencana penyelidikan, tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan melakukan penetapan tersangka tanpa memiliki 2 alat bukti yang sah. Hal ini melanggar serangkaian ketentuan dalam KUHP, UU HAM, Perkap 8/2009, dan Perkap 14/2012,”terang Atika Yuanita, pengacara publik LBH Jakarta,.
Atas pelanggaran tersebut, Komnas HAM telah memberikan pengawasan khusus terhadap keamanan 25 orang korban. Ombudsman RI dan Kompolnas juga menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan ini.
“Kami akan memeriksa bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum,”kata Edi Hasibuan, Komisioner Kompolnas RI, saat menerima laporan oleh LBH Jakarta di Kantor Kompolnas RI.
“Kami akan memproses dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Polda Metro Jaya terkait peristiwa ini,”tutup Budi Santoso, Komisioner Ombudsman RI, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI.