Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta melalui Tim Perumahan Masyarakat Urbannya melakukan audiensi dengan Direktur Jendral Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, Senin (09/10). Audiensi yang dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut dimaksudkan untuk Mendorong Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan itu pula, LBH Jakarta menyerahkan Policy Brief terkait penggusuran.
Materi Policy Brief, yang dibawakan oleh Alldo Fellix Januardy berisikan data-data penggusuran sepanjang tahun 2015. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak 3433 Kepala Keluarga dan 433 Unit Usaha tergusur. Sejak Januari – Oktober, 86,67% penggusuran tidak melibatkan masyarakat, serta 83,33% kasus penggusuran paksa, tidak memberikan ganti rugi yang layak atau relokasi seluruhnya.
“Pemerintah saat melakukan penggusuran, tidak sesuai dengan Pendapat Umum PBB No 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Based Principles and Guidelines on Development – Baes Eviction and Displacement,” Jelas Pengacara Muda LBH Jakarta ini.
Indonesia sudah tertinggal jauh dengan beberapa negara lain, seperti India, Filipina, Afrika Selatan dan Inggris, terkait masalah penggusuran. Negara-negara tersebut diketahui telah memiliki regulasi khusus terkait dengan penggusuran. Bahkan Filipinda dan India, sudah sangat mendekati seperti apa yang ada dalam Pendapat Umum PBB No 7 Tahun 1997, tentang Penggusuran Paksa.
“Pemerintah Indonesia harus segera memiliki regulasi terkait penggusuran, karena kasus penggusuran paksa sangat banyak dan terus meningkat tiap tahunnya,” tambah Alldo.
Kemudian Tim PMU LBH Jakarta, memberikan rekomendasi yaitu :
1. Kepada Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk menjadi inisiator perumusan Undang-Undang yang mengatur mengenai standar HAM bagi korban penggusuran sesuai dengan Pendapat Umum PBB Nomor 7 Tahun 1997, United Nations Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement, dan Pendapat Umum PBB Nomor 4 Tahun 1991;
2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk memberikan dorongan politik agar pembentukan Undang-Undang yang mengatur mengenai standar HAM bagi korban penggusuran dapat dijadikan agenda pembahasan prioritas;
3. Kepada Pemerintah Daerah di Seluruh Wilayah di Indonesia untuk memerhatikan standar HAM di dalam melaksanakan agenda pembangunan dan menghindari terjadinya penggusuran paksa terhadap warga – juga mendorong terbentuknya Peraturan Daerah yang mengakomodir standar-standar HAM tersebut.
Setelah mendengarkan, pemaparan dan rekomendasi dari Tim PMU LBH Jakarta, Direktur Jendral Hak Asasi Manusia, akan melakukan beberapa hal diantaranya :
1. Meminta Tim Penelitian Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, melakukan penelitian terkait Undang Undang No 2 Tahun 2012, apakah bisa dimasukan BAB Penggusuran
2. Akan Memberikan masukan ini, langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, untuk melakukan tindakan nyata
3. Menyiapkan Policy Brief, terkait regulasi terhadap penggusuran, dari LBH Jakarta
Sehingga, dengan demikian, Direktorat Jendral HAM siap dan akan membuka diri, terkait audiensi lanjutan dengan siapa saja yang peduli terhadap Penggusuran, dan akan terus masukan dari masyrakat sipil, agar prinsip-prinsip HAM terpenuhi, terutama warga korban Penggusuran (RR)