Siaran Pers.
Lebih dari 36 KK warga Kali Sekretaris (bagian dari Kali Moorkervert) secara mendadak digusur oleh Pemda DKI (Rabu, 11/11/15) dan kehilangan tempat tinggal akibat adanya penggusuran paksa yang dilakukan sepanjang 10 meter dari bibir kali. Warga sangat kaget ketika ratusan tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Polisi, militer, dan aparat pemerintahan lainnya sudah memasuki perkarangan rumah warga pagi ini tanpa pemberitahuan yang jelas. Empat hari sebelumnya, warga mendapatkan pemberitahuan dari lurah dan RW setempat akan adanya penggusuran dalam waktu dekat tanpa dijelaskan tanggal pelaksanaanya dan warga meminta untuk menemui dinas penataan kota pada hari Seninnya.
Menanggapi hal tersebut, warga segera mendatangi Dinas Penataan Kota untuk mendiskusikan hal ini. Dari diskusi tersebut, dinas penataan kota menawarkan kepada warga untuk menempati 2 (dua) rusun yang terdekat yakni Di Rawa Buaya dan KS.Tubun, yang baru selesai dibangun pada tahun 2016. Selama rusun masih dalam proses pembangunan, warga bisa tinggal ditempatnya saat ini,dan membongkar sendiri bangunan rumahnya sepanjang lima meter agar pemerintah bisa menjalankan sebagian proyek pembangunan jalan inspeksi dan normalisasi Kali tersebut lebih cepat.
Hasil dari Dinas penataan kota tersebut disampaikan ke Lurah setempat. Lurah masih menunggu kesepakatan dengan walikota. Namun, tanpa kabar apapun, tim gabungan membongkar paksa rumah warga dengan Backhoe. Pada saat kejadian, tidak banyak warga yang berada di tempat, para kaum bapak masih mencari nafkah di luar dan tidak mengetahui adanya penggusuran. Sementara anak-anak yang berada di rumah hanya bisa menangis melihat rumahnya diratakan dengan tanah.
Tim Negosiasi warga bersama dengan LBH Jakarta mendatangi wakil walikota yang hadir di lokasi, namun beliau menolak menghentikan penggusuran. Tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan oleh Walikota Jakarta Barat, dikarenakan warga yang digusur sama sekali tidak diberikan solusi. Warga Kali Sekretaris merupakan warga yang sudah hidup selama 20-25 tahun di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 24 Desember tahunlalu, lebih dari 100 warga yang tinggal di sekitar Kali Sekretaris juga digusur paksa. Walikota pada saat itu hanya menawarkan lima unit rusun pada ratusan warga, dan hingga kini mereka belum mendapatkan solusi apapun.
Terkait dengan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada hari ini di Kali Sekretaris, LBH Jakarta mengecam penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Penggusuran ini menunjukan betapa buruknya komunikasi dan koordinasi antara lembaga pemerintah, dalam hal ini Dinas PU Pemprov DKI dengan Walikota Jakarta Barat yang mengakibatkan 46 KK terlanggar haknya atas perumahan.
Sebelumnya pada tanggal 9 April 2015, ketika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan blusukan di Kali Sekretaris, Ahok menjanjikan kepada warga Kali Sekretaris bahwa mereka tidak akan digusur sebelum mereka mendapatkan kunci rumah susun. Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur warga Kali Sekretaris hari ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah ingkar atas janji yang telah dibuat kepada warga.
Atas dasar tersebut, LBH Jakarta menuntut kepada Pemprov DKI untuk segera mencarikan solusi terbaik yang diputuskan bersama-sama dengan warga. Selain itu sembari menunggu penempatan warga ke rumah yang layak, Pemprov dan Kementerian Sosial harus menyediakan penampungan yang layak dan memastikan hak-hak warga lainnya seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan dari anak-anak korban gusuran tetap terpenuhi dan terlindungi selama mereka berada di penampungan.
Jakarta, 11 November 2015
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Nara Hubung :
Oky Wiratama (081265410330)
Matthew (085920641931)