Bogor, bantuanhukum.or.id—Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Jayabaya (LKH-FHJ) bekerjasama dengan LBH Jakarta selenggarakan Kampung Anti Korupsi, Sabtu (31/10). Acara ini diselenggarakan untuk menambah pengetahuan mahasiswa untuk memerangi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.
Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi LKH-FHUJ kedua ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang pengurus dan para mahasiswa. Hadir sebagai fasilitator dalam kegiatan ini adalah Riesqi Rahmadiansyah Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta. Acara ini diawali dengan pemaparan tentang budaya korupsi yang secara laten telah menjangkiti nurani manusia. Hal paling sederhana dan kerap terjadi pada mahasiswa adalah masih seringnya para mahasiswa melakukan titip absen yang masuk dalam kategori tindakan yang koruptif. Banyak dari mahasiswa yang sangat antusias dengan pengenalan korupsi kepada mereka, menurut Hermanu Mowo Prabowo, selaku Ketua LKH-FHUJ “ bahwa memang harus ada pendekatan jiwa-jiwa anti korupsi di mahasiswa, karena di kampus penerapan jiwa-jiwa seperti itu tidak ada “.
Melalui diskusi anti korupsi ini, para peserta pun dirangsang untuk menemukan solusi-solusi untuk mengatasi budaya korupsi yang kerap diam-diam berkembang menjangkiti hati manusia. Beberapa peserta antusias menawarkan konsep untuk mencegah berkembangnya budaya korupsi. Beberapa konsep yang muncul antara lain dengan menyadari tindakan koruptif yang lahir dari hal-hal kecil.
Selanjutnya sebagai seorang mahasiswa solusi selanjutnya yang muncul dalam diskusi ini adalah agar mahasiswa sesering mungkin menganalisis fenomena-fenomena korupsi agar mampu memberikan sumbangsih pada negara dengan melahirkan kebijakan-kebijakan alternative untuk memberantas korupsi.
Acara Mahasiswa melawan korupsi pun ditutup dengan sebuah pernyataan sikap bahwa pembelajaran seperti ini tidak hanya berhenti disini, tapi juga harus ada pembelajaran yang lebih mendalam, sehingga kelak mahasiswa dapat memberikan gagasan dan ide – ide, terutama terhadap perlawanan terhadap korupsi. ( RR )