Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015.
Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. “LBH tidak hiraukan Pergub dan siap diamankan atau ditangkap demi menjaga semangat demokrasi,” katanya.
Ia menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut Pergub tersebut serta memberikan sanksi kepada Gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Selain itu, LBH juga meminta DPRD DKI untuk membuat hak angket atau membentuk Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Alghiffari mengatakan Pergub yang baru disahkan tersebut melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat. Pergub itu dinilai akan merugikan banyak elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Contohnya melalui aksi-aksi simpatik, kampanye, hingga unjuk rasa terhadap pembuat kebijakan yang bertindak sewenang-wenang.
Alghiffari menjelaskan bahwa kemerdekaan berpendapat sudah dijamin di Indonesia, seperti di dalam Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut dia, pembatasan hak dan kebebasan harus merujuk kepada Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 dan diatur oleh Undang-undang, bukan Peraturan Gubernur.
Pergub ini mengatur tentang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta. Massa hanya bisa meneriakkan aspirasi mereka di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Waktunya pun dibatasi, cukup dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selain itu, tingkat kebisingan saat berunjuk rasa pun dibatasi.
Ahok mengatakan akan memberikan sanksi bagi demonstran yang melanggar peraturan. Hukumannya dapat berupa kurungan. “Kalau bikin macet atau suaranya terlalu berisik, bisa ditangkap,” kata Ahok. (tempo.co)