RILIS No: 1233/SK-RILIS/X/2015
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terhadap 2 orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 orang buruh lintas serikat pekerja. Mereka menjadi korban kriminalisasi saat sedang melaksanakan aksi damai menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di depan Istana Negara pada hari Jumat (30/10) lalu. Oleh Polda Metro Jaya, mereka dianggap telah melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Saya menyaksikan rekan saya, Obed Sakti, asisten pengacara publik LBH Jakarta, sedang diseret oleh aparat kepolisian hanya karena ingin mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap buruh yang sedang melakukan aksi damai. Saya berinisiatif untuk turut mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan oleh Polisi agar dapat digunakan sebagai bukti, tetapi tiba-tiba saya dikerumuni oleh aparat kepolisian yang kemudian menyeret dan memukul saya secara membabi buta. Kami semua akhirnya dikriminalisasi sebagai tersangka,”ujar Tigor Gempita Hutapea, pengacara publik LBH Jakarta – yang menjadi salah satu korban kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya – saat menggambarkan peristiwa penangkapannya.
Kedua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 buruh lintas serikat pekerja yang menjadi korban kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya selama 19 jam dan baru dipulangkan sekitar pukul 15.30 WIB hari Sabtu (31/10). Mereka dibiarkan berada dalam keadaan terlantar meski sedang menderita luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian – korban juga kehilangan beberapa barang milik pribadinya saat peristiwa kekerasan berlangsung. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami mengecam kriminalisasi terhadap Tigor, Obed, dan rekan-rekan buruh. Pertama, Tigor dan Obed sedang menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum kepada buruh sesuai dengan Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kedua, aksi yang dilakukan berjalan tertib dan tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak buruh. Tindakan Polisi menangkap mereka adalah tindakan yang mengada-ada dan merupakan upaya untuk memberangus perjuangan buruh mendapatkan hak atas upah yang layak,”terang Maruli Tua Radjagukguk, Kepala Divisi Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, saat mendampingi konferensi pers korban kriminalisasi Polda Metro Jaya di Kantor LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng.
“Kami akan melawan kesewenang-wenangan pihak kepolisian dengan segera mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil atas peristiwa yang menimpa kedua pengabdi bantuan hukum kami dan rekan-rekan buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”tutup Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta – menegaskan posisi LBH atas kebrutalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada saat aksi damai buruh menuntut upah layak Jumat lalu (30/10).
Jakarta, 2 November 2015
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Alghiffari Aqsa (081280666410)
- Maruli Tua Radjagukguk (081369350396)