Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyerukan dukungan antikriminalisasi dan mendukung gerakan buruh.
Pernyataan tersebut menyusul tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian ketika buruh menggelar aksi Jumat 30 Oktober 2015 di Istana Negara, Jakarta. Akibat insiden tersebut, LBH Jakarta mencatat sekitar 25 orang buruh ditangkap dan mengalami luka-luka.
Menurut Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk sejatinya demo yang dilakukan lintas buruh merupakan aksi damai. Mereka menolak PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Tapi sayangnya dalam aksi itu terjadi hal yang tidak diperlukan, Polisi telah melakukan tindakan brutal dengan menangkap dan melukai 23 orang massa aksi dan dua pekerja bantuan hukum LBH Jakarta,” kata Maruli dalam keterangan persnya, Senin (2/11/2015).
Menurut Maruli, penangkapan terhadap 25 orang itu dilakukan dengan cara memukul, menyeret dan bahkan menendang massa aksi. Tindakan itu, tegas Maruli masuk kategori tindak kejahatan dan bentuk kriminalisasi.
Untuk diketahui, setelah melakukan penyidikan terhadap 25 orang yang ditangkap itu, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan mereka menjadi tersangka. Namun tercatat ada sekitar 15 orang mengalami luka-luka dan beberapa orang lagi kehilangan barang-barang miliknya. (tribunnews.com)