RILIS PERS No. 1230/Rilis/X/2015
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pergub tersebut akan mengekang dan memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta, yakni hanya di Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional pada jam 06.00 – 18.00 WIB. Pembatasan ini tentu akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan upaya penyampaian pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
“Pergub Nomor 228 Tahun 2015 melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat yang telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,”ujar Alghiffari Aqsa, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Lebih lanjut, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, mengatur bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang sangat ketat, yaitu: “dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” – dan diatur dalam instrumen hukum berbentuk Undang-Undang, bukan Peraturan Gubernur.
“DKI Jakarta sebagai ibukota Negara hendaknya menjadi teladan bagi kota-kota lain di Indonesia sebagai kota modern yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan perlindungan warga negara sesuai dengan konstitusi, bukan malah menciptakan preseden buruk sebagaimana tergambar di dalam Pergub pembatasan kemerdekaan berpendapat ini. Kami juga berharap DPRD dan Menteri Dalam Negeri dapat menggunakan wewenangnya untuk mendorong pembatalan Pergub ini karena bersifat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi”,tambah Alldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta.
“Kami menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melanggar pernyatannya sendiri untuk taat pada konstitusi dan dengan tegas menyatakan bahwa kami menolak Pergub Nomor 228 Tahun 2015. Kami juga akan segera mengambil langkah hukum,”tutup Alghiffari Aqsa seraya menunjukkan kutipan ucapan Ahok di salah satu media massa nasional pada tahun 2014, tertulis “Ahok: Wagub DKI Harus Patuh Konstitusi, Bukan Konstituen”.[1]
Tercatat, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah beberapa kali menghasilkan kebijakan yang melanggar Hak Asasi Manusia, antara lain pembatasan aktivitas kampanye sosial atau penyampaian pendapat di muka umum masyarakat di kegiatan Car Free Day[2], pelarangan melintasnya sepeda motor di beberapa jalan protokol DKI Jakarta[3], dan penggusuran paksa yang mengakibatkan 3866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya.[4] Ahok juga sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diatur di dalam UUD 1945 sebagai “HAMburger” dalam salah satu pernyataan media massa pada tahun 2015.[5]
Berdasarkan uraian di atas, LBH Jakarta mendesak:
- Kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut dan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UUD 1945;
- Kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka; dan
- Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggulirkan hak angket atau membentuk ‘Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta’.
Jakarta, 30 Oktober 2015
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
- Alghiffari Aqsa (081280666410)
- Alldo Fellix Januardy (087878499399)
[1] Warta Kota, Ahok: Wagub DKI Harus Patuh Konstitusi Bukan Konstituen, http://wartakota.tribunnews.com/2014/11/21/ahok-wagub-dki-harus-patuh-konstitusi-bukan-konstituen, diterbitkan pada tanggal 21 November 2014, diakses pada tanggal 31 Oktober 2015 jam 11.30 WIB.
[2] Tempo, Larangan Aksi Politik di Car Free Day Tuai Pro Kontra, http://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/25/078652956/larangan-aksi-politik-di-car-free-day-tuai-pro-kontra, diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2015, diakses pada tanggal 31 Oktober 2015 jam 11.40 WIB.
[3] Detik, Larang Sepeda Motor Masuk Bundaran HI, Ahok Digugat ke MA, http://news.detik.com/berita/2808758/larang-sepeda-motor-masuk-bundaran-hi-ahok-digugat-ke-ma, diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2015, diakses pada tanggal 31 Oktober 2015 jam 11.45 WIB.
[4] Alldo Fellix Januardy, Kami Terusir: Laporan Penggusuran Paksa di DKI Jakarta Januari – Agustus 2015, LBH Jakarta Jakarta, 2015, hal 8-9.
[5] Tempo, Pelanggaran HAM Saat Gusur Warga, Ahok: Maksudnya HAMburger?, http://metro.tempo.co/read/news/2015/08/27/083695392/pelanggaran-ham-saat-gusur-warga-ahok-maksudnya-hamburger, diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2015, diakses pada tanggal 31 Oktober 2015 jam 12.00 WIB.